Nasib Korban Begal Bekasi yang Tumbangkan Pelaku, Tak Jadi Saksi, 2 Hal Mengejutkan Ini Diterimanya!
Kasus begal yang terjadi di Bekasi menjadi perbincangan publik. Saat akan dibegal, Irfan berhasil membela diri saat pelaku membacoknya dengan celurit.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
"Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan," ungkap Irfan.

Perkelahian pun terjadi, Aric saat itu mencoba mengayunkan celurit ke Irfan namun berhasil ditangkis menggunakan tangan hingga lengan kanannya robek akibat sabetan celurit.
"Pada saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku," jelas Irfan.
Baca: Tulis Soal Pria Pecandu, Nikita Mirzani Sindir Suami Pertama? 4 Fakta ini Ungkap Hal Mengejutkan
Merasa sudah tersudut, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Indra saat itu langsung menarik Aric dan hendak kabur membawa telepon genggam milik Rofiqi.
"Pas dia mau kabur saya langsung serang pakai celurit sambil minta HP teman saya dibalikkan, mereka langsung balikin dan kabur," jelasnya.
Dengan keadaan terluka, kedua pelaku kabur sedangkan Irfan dan Rofiqi langsung pergi meninggal lokasi sambil membawa celurit dan topi milik salah satu pelaku.
Baca: Dirias Ivan Gunawan, Penampilan Evelyn Berubah Drastis, Dikira Ayu Ting Ting sampai Mulan Jameela
"Saya langsung ke rumah Sakit Dokter Joni di Ganda Agung, sekitar jam empat subuh saya baru buat laporan ke Polres Bekasi Kota sambil bawa barang bukti celurit dan topi milik pelaku," ujarnya.
Latar belakang seorang santri ternyata membuat Irfan menjadi seorang yang pemberani, berbekal ilmu bela diri yang dia pelajari di Pesantren Darul Ulum Bandungan Pamekasan Madura.
Status Awalnya Tersangka Lalu Menjadi Saksi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi terkait status Mohamad Irfan Bahri alias MIB yang menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku begal.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto dikutip dari TribunWow.
Baca: Berhasil Jebol Gawang Persipura Jayapura, Fandry Imbiri Tak Lakukan Selebrasi, Ini Alasannya
Penetapan Irfan sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Indarto menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.