Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Korban Begal Bekasi yang Tumbangkan Pelaku, Tak Jadi Saksi, 2 Hal Mengejutkan Ini Diterimanya!

Kasus begal yang terjadi di Bekasi menjadi perbincangan publik. Saat akan dibegal, Irfan berhasil membela diri saat pelaku membacoknya dengan celurit.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mohamad Irfan Bahri alias MIB, korban begal yang bacok pelaku di jembatan Summarecon Bekasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembegalan yang terjadi di Bekasi menjadi perbincangan publik.

Ialah Mohammad Irfan Bahri alias MIB dan rekannya Achmad Rofiqi, korban begal di Jembatan Summarecon Bekasi yang kisahnya curi perhatian.

Saat akan dibegal, Irfan berhasil membela diri saat pelaku membacoknya dengan celurit.

Baca: Pesan Terakhir Ibu-Anak Korban Tewas Kebakaran Kos di Surabaya, Firasat Buruk Pria ini Berakhir Pilu

Ia melawan dan mengambil celurit pelaku.

Akhirnya, pelaku begal pun tewas.

Pria asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, itu menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu dini hari, 23 Mei 2018.

Mohamad Irfan Bahri, korban begal yang serang balik pembegalnya hingga tewas, saat ditemui di rumah pamannya, Selasa (29/5/2018).
Mohamad Irfan Bahri, korban begal yang serang balik pembegalnya hingga tewas, saat ditemui di rumah pamannya, Selasa (29/5/2018). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Mohamad Irfan Bahri alias MIB merupakan korban begal yang membacok pelaku di Jembatan Summarecon Bekasi.

Irfan saat itu bersama tiga rekan satu kampung tengah berkumpul di Alun-alun Kota Bekasi usai melaksanakan salat tarawih.

"Sampai kira-kira jam setengah 12, dua teman saya pulang, nah saya sama teman saya satu lagi Achmad Rofiqi lanjut jalan-jalan ke daerah Jalan Ahmad Yani," ungkap Irfan, Selasa (29/5/2018), dikutip dari TribunJakarta.

Baca: 4 Surat Wasiat Siswi 16 Tahun sebelum Bunuh Diri hingga Wanita Diajak Bos ke Hotel Gegara Ingin THR

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Landmark Kota Bekasi, Irfan dan Rofiqi menyempatkan diri ngopi-ngopi sambil menikmati malam.

"Pas sekitar 15 menit saya minta ditemani untuk melihat Summarecon karena saya belum tahu kan," ujar Irfan

Sesampainya di jembatan, Summarecon, Irfan merasa takjub dengan keindahan pemandangan Kota Bekasi dari atas Jembatan Summarecon.

Baca: Tak Temui Kesepakatan Kontrak, Seohyun Girls Generation Kembali Tinggalkan Agensi Baru

"Akhirnya saya minta foto-foto sebentar sekitar 15 menit, enggak lama ada dua orang pakai Honda Beat putih mendekat," tutur Irfan.

Seketika dua orang pelaku langsung mendekat ke arah Rofiqi sambil salah satu di antaranya mengeluarkan celurit dari balik jaket.

Kemudian pelaku yang diketahui bernama Aric Syaifuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.

Baca: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Polisi Berhasil Lumpuhkan Tiga Perampok Sadis di Tuban

"Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan," ungkap Irfan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Indarto saat menunjukkan barang bukti kasus pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Indarto saat menunjukkan barang bukti kasus pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Perkelahian pun terjadi, Aric saat itu mencoba mengayunkan celurit ke Irfan namun berhasil ditangkis menggunakan tangan hingga lengan kanannya robek akibat sabetan celurit.

"Pada saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku," jelas Irfan.

Baca: Tulis Soal Pria Pecandu, Nikita Mirzani Sindir Suami Pertama? 4 Fakta ini Ungkap Hal Mengejutkan

Merasa sudah tersudut, kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Indra saat itu langsung menarik Aric dan hendak kabur membawa telepon genggam milik Rofiqi.

"Pas dia mau kabur saya langsung serang pakai celurit sambil minta HP teman saya dibalikkan, mereka langsung balikin dan kabur," jelasnya.

Dengan keadaan terluka, kedua pelaku kabur sedangkan Irfan dan Rofiqi langsung pergi meninggal lokasi sambil membawa celurit dan topi milik salah satu pelaku.

Baca: Dirias Ivan Gunawan, Penampilan Evelyn Berubah Drastis, Dikira Ayu Ting Ting sampai Mulan Jameela

"Saya langsung ke rumah Sakit Dokter Joni di Ganda Agung, sekitar jam empat subuh saya baru buat laporan ke Polres Bekasi Kota sambil bawa barang bukti celurit dan topi milik pelaku," ujarnya.

Latar belakang seorang santri ternyata membuat Irfan menjadi seorang yang pemberani, berbekal ilmu bela diri yang dia pelajari di Pesantren Darul Ulum Bandungan Pamekasan Madura.

Status Awalnya Tersangka Lalu Menjadi Saksi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi terkait status Mohamad Irfan Bahri alias MIB yang menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku begal.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto dikutip dari TribunWow.

Baca: Berhasil Jebol Gawang Persipura Jayapura, Fandry Imbiri Tak Lakukan Selebrasi, Ini Alasannya

Penetapan Irfan sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.

Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Indarto menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.

Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca: Dua Umpan Eks Pemain Madura United Tenggelamkan Laskar Sape Kerrab di Markas PSM Makassar

"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.

Nasibnya Kini

Terbaru, Mohammad Irfan Bahri dan Achmad Rofiqi, korban begal, rupanya diberikan penghargaan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas tindakan heroiknya menumbangkan pelaku begal.

Penghargaan diberikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018).

Baca: Bocah Yatim Piatu Sahur Pakai Nasi Garam Viral, Tetangganya Beri Pengakuan Berbeda, Sebut Soal ‘Ibu’

"Kami turut mengapresiasi apa yang dilakukan warga masyarkat yang membantu kepolisian, terutama apa yang dilakukan adalah suatu yang berani, dia berani menggagalkan perampok," ungkap Indarto, dikutip dari TribunJakarta.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memberikan penghargaan kepada korban begal yang melawan pelaku begal.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memberikan penghargaan kepada korban begal yang melawan pelaku begal. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memberikan penghargaan kepada korban begal yang melawan pelaku begal. 

Kapolres Indarto juga memuji tindakan pemuda asal madura itu yang menunjukkan keberanian untuk menjaga harta benda serta keselamatannya dari ancaman pelaku perampokan atau begal.

Baca: Isu Bom di Pesawat Lion Air, Penumpang Panik! Netizen Sebut Pramugari Salah Dengar, Lihat Sosoknya

"Anda melakukan suatu hal yang spektakuler, mudah-mudahan anda berdua cepat sehat dan salam buat keluarga," kata Kapolres saat memberikan pengarahan kepada Irfan dan Rofiqi.

Bentuk penghargaan yang diberikan berupa sebuah piagam sebagai bentuk tanda penghormatan serta uang santun.

Bersamaan dengan itu, Kapolres memastikan dari hasil keterangan ahli pidana, tindakan yang dilakukan Irfan sejatinya dibenarkan secara hukum karena masuk kategori bela paksa.

Ahmad Rofik (kanan) dan Moh Irfan Bahri (MIB) saat mendapatkan penghargaan di Polres Metro Bekasi
Ahmad Rofik (kanan) dan Moh Irfan Bahri (MIB) saat mendapatkan penghargaan di Polres Metro Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Kasusnya memang tidak dapat dipidana karena tidak ada perbuatan melawan hukum, perbuatan mereka berdua itu masuk kategori bela paksa, perbuatannya dapat dibenarkan oleh hukum, kalau dapat dibenarkan berarti benar," kata Indarto.

Indarto menjelaskan, pilihan Indra untuk melawan merupakan suatu hal yang berani.

"Dia berani menggagalkan perampokan yang kalau dia tidak lakukan itu dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau," jelas Indarto.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved