Usai 5 Bulan, Pengacara Bocorkan Nasib Perawat yang Lecehkan Pasien, Sebut Ada yang Todongkan Pistol
Dulu videonya viral karena dituduh melecehkan pasien yang dirawat, Usai 5 bulan berlalu, terungkap nasibnya kini
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Tepatnya, operasi kandungan.
Peristiwa itu sendiri terjadi saat wanita itu sedang dalam pemulihan.
Nasib terdakwa kini
Sembari menahan tangis, Zunaidi Abdillah membaca pledoi yang dibacanya, dalam isi pledoi tersebut, ia meminta agar dirinya dibebaskan atas dugaan tindakan asusila yang selama ini menjeratnya di meja hijau.
“Dia (Zunaidi.Red), merasa mengapa cuma dirinya yang disalahkan, dan lagi saat ini kondisi sakit-sakitan, sedangkan ia ditahan, bagaimana tidak hati seorang bapak pasti menangis,” ungkap kuasa hukumnya yang Elok Dwi Kadja pada Senin, (4/6/2018).
Lanjutan sidang perkara dugaan asusila ini, kembali digelar dengan kondisi tertutup, di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pledoi.
Saat sidang berlangsung terdakwa Zunaidi tak kuasa menahan air mata membaca nota pembelaan atas dirinya ini.
Baca: Kuatkan Suara Gus Ipul-Mbak Puti, Guraklih PDIP Sidoarjo Ketuk Setiap Rumah dan Manfaatkan Lebaran
Baca: Jarang Tersorot, Seperti Ini Sosok Mantan Suami Mulan Jameela, Hubungannya Terungkap Usai Berpisah
Usai sidang, ia didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Amubowo ke Ruang Tahanan dan sesekali mengusap air matanya.
Saat dikonfirmasi, JPU Damang menyebutkan pledoi yang dibacakan terdakwa tentang pencabutan BAP.
“Ketika sidang ia tetap mengatakan ada paksaan saat penyidikan, todongan pistol, yang intinya sama seperti keterangan terdakwa saat sidang kemarin,” ujar JPU Damang kepada TribunJatim.com.
Oleh karenanya, dalam repliknya JPU tetap pada tuntutan, mengingat terkait waktu yang mendekati hari libur panjang.
Baca: Ingin Punya Ponsel Bagus saat Lebaran, Pria di Surabaya ini Terkurung di Mobil
Baca: Tanyakan Apakah Ayahnya yang Atheis Masuk Surga, Jawaban Paus Fransiskus Bikin Anak Ini Menangis
Disamping itu, pihaknya menilai dalam perkara ini tidak ada unsur paksaan.
“Sudah dua kali didampingi penasihat hukum yang berdeda tapi kali ini ia bilang ada paksaan,” lanjut Damang.