Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Henry J Gunawan, Yusril: Tidak Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan

Tiga saksi tersebut diantaranya, dua saksi berprofesi sebagai notaris yaitu Wachid Hasyim dan Yuli Ekawati.

Penulis: Januar | Editor: Januar
istimewa
Sidang kasus Henry J Gunawan 

“Bisa, asal sudah terjadi peralihan hak,” bebernya.

Sementara itu, Khoirul Huda menilai, jeratan pidana penggelapan dan penipuan dalam kasus ini tidak terbukti.

Sebab PT GBP sudah memenuhi hak dan kewajibannya sebagai developer dengan membangun Pasar Turi dan hak membangun tersebur sudah diserahkan kepada para pedagang.

“Kalau sudah jatuh tempo ya nanti dikembalikan uangnya kan tidak masalah. Karena sampai sekarang persyaratan itu belum diserahkan kepada pengembang," kata Wachid.

Di sisi lain Khoirul juga menerangkan dalam kasus ini tidak ada upaya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Henry.

Pasalnya hak strata title stan Pasar Turi bisa terwujud. "Di Jakarta sudah banyak gedung-gedung yang berstatus strata title. Setelah habis masa pemakaiannya, tanah itu kembali lagi menjadi milik negara,” jelasnya.

Usai sidang, Yusril menjelaskan, yang menjadi masalah dalam kasus Pasar Turi ini adalah peralihan hak yang lama sekali.

“Dari hak pakai menjadi hak pengelolaan. Karena tanah tak kunjung berubah jadi hak pengelolaan, maka tidak bisa diterbitkan sertifikat HGB,” terangnya.

Karena hal itulah maka dana pencadangan BPHTB para pedagang akhirnya tertahan di PT GBP. “Lha ini salah tidak dari segi hukum? Terjadi penggelapan tidak? Kan tidak ada penggelapan.

Meski peralihan hak belum terjadi, maka dana pencadangan tetap tersimpan,” tandasnya.

Justru menurut Yusril, biaya BPHTB bisa jadi terus meningkat dan akan menjadi keuntungan para pembeli stan (pedagang) Pasar Turi.

“Jadi dari sini dimana unsur penggelapannya? Menurut saya sih penggelapannya dimana, penipuannya dimana?” kata Yusril sembari tertawa.

Saat ditaya perihal draft perjanjian, Yusril menilai hal tersebut tidak ada yang salah.

“Tidak ada yang salah sih, perjanjian ini didraft oleh saksi dan telah disepakati oleh para pihak. Jadi ini kan perjanjian secara perdata dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun tiba-tiba dilarikan ke pidana menjadi penipuan dan penggelapan.

Terus dimana penipuan dan penggelapannya,” kata Yusril

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved