Lanjutan Kasus Penipuan PT Sipoa Group, Polisi Lakukan Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), melalui seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tahap II.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua tersangka dugaan kasus penipuan apartemen saat berada di gedung Kejati Jatim, Kamis (7/6/2018).
Penyebabnya, janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.
Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
( Kuasa Hukum P2S Catat Ada Puluhan Proyek PT Sipoa Group yang Tak Terealisasi )
Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan.
Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian.