Lama Tak Terdengar Kabar, Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Pamerkan Uang Segepok Sampai Sebut Teroris
Masih ingat Dimas Kanjeng? Lama tak terdengar, baru-baru ini kembali muncul. Dimas pamerkan miliaran uang Singapura
Otak Pembunuhan
Sebelumnya, Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.
Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.
Baca: Pulang Tarawih, Istri Kaget Temukan Suami Tewas Mengerikan, Terungkap Pesan Terakhir Korban
Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.
Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana.
Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
Baca: Kuras Air, Kaki Pria Ini Tiba-tiba Injak Sesuatu yang Ganjil di Dekat Sumur Bu Haji, Ternyata . . .
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.
Baca: Jarang Muncul di TV, Ian Kasela Dikabarkan Ajukan Pergantian Nama, Netizen Ramai Berkomentar
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.
Mahaguru Pikun