Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terpopuler

Fahri Hamzah Terdiam Kena Komentar Netizen hingga Perlakuan Ustaz Alfian Tanjung di Penjara

Berikut berita terpopuler, Fahri Hamzah terdiam kena komentar netizen soal Amien Rais hingga Dimas Kanjeng kembali muncul.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/KOLASE
Fahri Hamzah dan Dimas Kanjeng 

Kasi Pidana Umun (Pidum) Tanjung Perak, Antin Laranono mengatakan, Alfian harus menjalani hukuman selama dua tahun, pasca Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi atas kasus tersebut.

"Terdakwa Alfian dieksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA. Putusan atas kasasi itu turun pada 7 Juni kemarin," jelasnya melalui via telepon.

Ada 8 Pemain Arema FC Bakal Dilepas dan Dipinjamkan

Alfian Tanjung divonis dua tahun dalam kasus melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim PN Surabaya memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.

Alfian kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun majelis hakim tetap menguatkan vonis PN, yakni dua tahun. Begitu pula ketika kasasi, hakim agung tetap memberi putusan dua tahun penjara potong masa tahanan.

"Alfian di Jakarta karena tersangkut perkara berbeda. Karena salinan putusan MA sudah turun, maka dia kami bawa dan eksekusi ke Sidoarjo,” terangnya.

Pelatih Arema FC Milan Petrovic Sebut Dua Negara Ini Bisa Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia Russia

Baca selengkapnya.

4. Lama Tak Terdengar Kabar, Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Pamerkan Uang Segepok Sampai Sebut Teroris

Muncul video yang menunjukkan video aktivitas Dimas Kanjeng di Facebook.

Pria asal Probolinggo ini sempat menghebohkan publik dua tahun lalu setelah ditangkap polisi karena tuduhan penipuan penggandaan uang dan pembunuhan.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini divonis 18 tahun penjara.

Video Dimas Kanjeng itu diunggah oleh akun Kanjeng Hamid, Kamis (7/6/2018).

Asah Ketangkasan dan Konsentrasi, Latihan Tembak Dijadikan Kapolda Jatim sebagai Kegiatan Ngabuburit

"Ayoo siapa yang boleh lawan sama kanjeng taat pribadi gudangnya uang probolinggo hadir," tulis Kanjeng Hamid.

Akun ini tidak menjelaskan kapan video itu direkam dan dimana lokasinya.

Dilansir dari Surya.co.id, dalam video itu, Dimas Kanjeng tampak mengenakan pakaian dan kopiah hitam berada di antara tumpukan uang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved