Minta Bayaran Lebih, PSK Asing yang Beroperasi di Bali ini Aniaya Pelanggannya
Careen seorang PSK Asing yang biasa beroperasi di Bali berurusan dengan polisi karena menganiaya pelanggannya sendiri.
TRIBUNJATIM.COM, DENPASAR - Polsek Kuta mengamankan perempuan berkewarganegaraan Tanzania, Careen Bahati Mussa (25).
Careen adalah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menganiaya pelanggannya karena kurang membayar sesuai kesepakatan.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, menyatakan Careen sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Perempuan yang tinggal sementara di Hotel Gemini Room Jalan Popies II Kuta Badung, Pulau Bali ini menganiaya Mustafa Abuelkhair (41) pria berkebangsaan Mesir, yang tinggal sementara di Bumi Ayu Bungalow Jalan Bumi Ayu Denpasar Selatan, Bali.
Baca: Ritual Pemakaman Raja Viking Paling Mengerikan, ke Alam Baka Ditemani Wanita Berbalut Budaya Sperma
Tersangka ditangkap beberapa waktu setelah kejadian, dengan bukti visum korban dan rekaman CCTV.
"Tersangka melakukan pemukulan menggunakan botol bir. Mereka (korban dan tersangka) check in di Hotel Gemini kawasan Jalan Popies II," ujar Wirajaya, kemarin.
Menurut Wirajaya, kasus ini terjadi pada Minggu (17/6/2018) sekira pukul 22.00 Wita.
Mustafa ingin memakai jasa Careen.
Kedua WNA asal benua Afrika ini pun bersepakat dengan bayaran Rp 250 ribu.
Baca: Adidas dan Puma, Sepatu Global Ternama yang Lahir Karena Pertengkaran Dua Saudara Kandung
Namun, setelah memberi pelayanan di kamar hotel, Careen tidak mau cuma dibayar Rp 250 ribu.
Ia meminta uang Rp 850 ribu.
Mustafa tidak berkenan memberi, dan sejurus kemudian Careen marah-marah.
"Tersangka usai marah-marah, kemudian mengambil sebuah botol bir dan langsung memukulkan ke kepala korban," ungkap Wirajaya.
Baca: Siapa Sangka, Kiper Legendaris Indonesia yang Tahan Tim Terkuat Eropa Adalan Ajudan Bung Karno
Dari kejadian itu, kepala Mustafa mengalami luka robek.
Careen kemudian pergi meninggalkan korban sendiri di dalam kamar.
Mustafa dalam keadaan luka di kepala akhirnya melapor ke Polsek Kuta.
Selanjutnya dilakukan visum di rumah sakit dan penanganan dengan beberapa jahitan di kepala korban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra menjelaskan, dari laporan polisi yang diterima, akhirnya dilakukan penyelidikan di TKP.
Baca: Menikmati Sensasi Pijat Ala Jepang di Kota Tuban, Tidak Lengket dan Bikin Terlelap
Dari pemeriksaan saksi-saksi di TKP akhirnya sekira pukul 10.00 Wita, Senin (18/6/2018), tersangka ditangkap di TKP.
Careen lalu digiring ke Mapolsek Kuta untuk diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
"Alasannya tersangka, ya, karena kurang membayar saja. Tersangka kami sangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun. Kami juga akan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk dideportasi. Pertimbangannya, tersangka sudah menjajakan diri dan berbuat pidana," tegasnya. (*)