Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketagihan Usai Sukses Curi Uang Rp 2,7 Miliar, Maling Nekat Rampas Rp 500 Juta dari Rumah Makan

Seorang maling yang juga residivis penjara kembali akan dijebloskan ke penjara lantaran nekat merampas uang tunai di sebuah rumah makan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/HUMAS POLRES JAYAPURA
KETAGIHAN MERAMPAS UANG - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang maling yang ternyata residivis rupanya ketagihan.

Aksinya kembali digagalkan polisi dan akhirnya kini tersangka kembali dibui.

Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64).

Pria tersebut terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dari data yang dihimpun Kompas.com, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom.

Dari hasil interogasi, pelaku JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama kedua rekannya.

Uang hasil curian dibagi-bagi.

Adapun JM menerima Rp 100 juta.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah mengungkapkan bahwa pelaku JM bukan orang baru di dunia kriminal.

Seperti ketagihan dengan aksi mencuri, pelaku JM meneruskan aksinya setelah pernah sukses merampas Rp 2,7 M.

“Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp 2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujarnya.

Baca juga: Kepala Unit Bank Plat Merah Ditangkap usai Kabur Gelapkan Uang Rp1 M, Modus Pelunasan Kredit

Kini, pelaku JM diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian besar ini.

"Pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolres Jayapura, guna diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," ujar Alamsyah.

Di sisi lainnya, Pemesan atas nama Arif, warga Jalan Pramuka, Pamekasan, mencekik korban dan merampas uangnya akibat kecewa handphone yang diterimanya palsu.

Baca juga: 2 Tahun MD Cs Jual SIM Palsu Rp1,3 Juta, Pemilik Dapat Untung Paling Besar, Kurir Dijatah Rp50 Ribu

Irwan, kurir asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, mengungkapkan, pelaku memesan handphone di toko online TikTok. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved