Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bobol Website Bareskrim Polri, Pemuda Lulusan SD di Paciran Lamongan ini Dituntut 2 Tahun

Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Lamongan, Jawa Timur, harus menjalani proses meja hijau dan menghadapi tuntunan penjara

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/hanif manshuri
Saksi ahli dari bagian digital forensik Mabes Polri, Adi Setia saat memberikan kesaksian pada agenda sidang sebelumnya. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemuda yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini, Trisna Handyarto (19) warga Lingkungan Semangu RT 05 RW 06 ,Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Lamongan, Jawa Timur, harus menjalani proses meja hijau dan menghadapi tuntunan penjara.

Dalam proses tuntutan oleh JPU, Adhi Setyo Prabowo di Pengadilan Negeri Lamongan jalan Veteran terdakwa yang berhasil menjebol sistem pengamanan atau sistem elektronik domain bareskrim Polri dituntut 2 tahun penjara.

"Ya tuntutan itu dibacakan dan digelar Kamis (21/6) siang kemarin," kata Penasehat Hukum Terdakwa Posbakum LABH AL BANNA Lamongan, Lukman Hakim, Jumat (22/6/2018).

Dalam tuntutan JPU terungkap, pada kurun Desember 2017, terdakwa dengan sengaja atau melawan hak telah mengakses komputer, sistem elektronik milik pemerintah, yang digunakan layanan publik dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan milik bareskrim.

Baca: Banjir Bandang Terjang Banyuwangi, Pemkab Kerahkan Alat Berat dan Dirikan Dapur D‎arurat

Kemampuan Trisna ini berbuka dari perkenalannya dengan seorang berinisial H yang mengaku berjualan beberapa akses backdoor website melalui Facebook.

Dengan hanya membayar uang total Rp 30 ribu kepada H itulah, terdakwa mulai menjajal kemampuannya dengan uang Rp 20 ribu terdakwa mendapat domin polri.

Ternyata kemampuannya itu disalah gunakan dan begitu terdakwa memasukkan script di database menjadi hacker website bareskrim polri.

Akibatnya saat personil bareskrim hendak mengakses website itu menemui kesulitan dan begitu tampilan pertama, selalu muncul gambar yang sudah diedit terdakwa.

Ujungnya pada 4 Januari 2018, ketika salah satu anggota bareskrim hendak mengisikan data-data personil bareskrim, ternyata website tidak dapat diakses dan muncul tampilan HACKED BY MR.B14CKR053.

"Perbuatan terdakwa itu menghambat pekerjaan polri dan dapat terjadi pencurian data personil yang nantinya disalahgunakan," ungkap JPU Adhi.

Baca: Mie Instan Impor Jadi Bahan Baku Produk Mie Palsu di Mojokerto

Terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 50 jo pasal 22 UU RI nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Jaksa penuntut umum juga mendatangkan saksi ahli dari bagian digital forensik Mabes Polri, Adi Setia pada agenda sidang sebelumnya.

Terdakwa ditahan sejak 11 Januari 2018. Dan kembali lagi menjalani tahanan ke Lapas usai tuntutan.
Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum dari Posbakum LABH AL BANNA, Lukman Hakim memastikan pada Senin (25/6/2018) pihaknya akan membacakan pledoi.

"Itu pasti kita lakukan," katanya. (Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved