Pilgub Jatim 2018
Dua Hari Jelang Pilgub Jatim, Tersisa 6 Tahanan Kasus Korupsi Belum Dapat Formulir C6
Kejati Jatim pastikan seluruh tahanan terdakwa kasus korupsi di gedung mereka dapat berpartisipasi dalam 'coblosan' Pilgub Jatim 2018
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam tahanan korupsi di Cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim masih belum mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan waktu dan pemungutan suara dari KPU Jatim.
Padahal, surat itu sebagai satu syarat warga untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Jatim 27 Juni.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, dari 20 tahanan korupsi asal Jatim yang ditahan di kejati, baru 14 tahanan yang sudah mendapatkan formulir tersebut.
Hal ini terjadi meskipun dia mengklaim data kependudukan semua tahanan sudah diserahkan ke KPU.
(Novi Anoegrajekti, Profesor di Universitas Jember yang Giat Bangkitkan Tradisi Lisan)
Menurut dia, sejumlah tahanan yang tidak membawa KTP menjadi satu kendala tersendiri.
Pihak kejati perlu menunggu KTP dibawakan keluarganya yang membesuk, yang datangnya tidak bersamaan.
"Mereka kan di sini tidak bawa KTP, menunggu dibawakan keluarganya satu-satunya, ngirimnya juga gak bisa bersamaan, bertahap, yang sudah didahulukan. Kalau menunggu semua kumpul malah gak jalan nanti," tuturnya Minggu, (24/6/2018).
Richard tidak risau kalau seandainya nanti sampai hari pemilihan keenam tahanan itu masih belum mendapatkan C6, mengingat regulasi masih memperbolehkan mereka mencoblos dengan menunjukkan KTP.
Para tahanan korupsi yang mendekam di rutan kejati masih memiliki hak pilih.
Sebab, mereka masih menjalani proses persidangan dan belum pasti sebagai koruptor.
"Mereka masih punya hak pilih karena masih belum putusan kan, memang kalau sudah putusan biasanya hak politiknya dicabut," katanya.
(Operasi Ketupat Semeru 2018 Berakhir, Berikut Data Jumlah Kejadian, Korban, dan Kerugian)
(Begini Kisah Mendiang Rocker Harry Moekti Hijrah ke Panggung Dakwah Akibat Rasa Gelisah
Richard mencontohkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko yang ditahan di kejati.
Nyono yang juga mencalonkan sebagai calon bupati kembali di Pilbup Jombang masih berhak mencoblos dirinya sendiri di rutan kejati.
Meskipun dia yang ditangkap KPK karena korupsi itu sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Seperti Nyono kan dia nyalon lagi, incumbent dia. Masih bisa mencoblos dia," ucapnya.
Tahanan korupsi rencananya akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) rutan kejati.
Meski demikian, logistik pemilu seperti bilik suara ataupun surat suara masih belum datang. Pihak kejati pun masih menunggu KPU mengirimkan logistiknya.
(1.115 Personel Polda Jatim Bantu Amankan TPS Dianggap Rawan di Pilkada 2018)