Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Kali Melakukan Pencabulan, Pencari Ikan di Lamongan Masuk Sel

warga Desa Mayong RT 02 RW 04, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jawa Timur bakal lama meninggalkan istri dan anaknya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Youtube
Ilustrasi pencabulan 

Mendapati cerita itu, suami korban tidak terima.

Bersama adik iparnya, dan YS, suami korban mencari jejak pelaku yang diperkirakan masih ada di sepanjang anak sungai.

Sesampainya di jembatan arah Desa Sambo, korban YS melihat orang pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.

Rohim, pelaku sedang mencuci ikan.

Saat ditanya, pelaku semula tidak mengakui perbuatannya.

Hingga akhirnya suami korban membawa pelaku ke Polsek Karangbinangun.

Saat diinterograsi di Polsek, Rohim mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap YS.

Baca: Ada Promo Menarik Nih! Potongan Harga Garuda Indonesia hingga 25% Plus Diskon Tambahan, Tertarik?

Berdasar pengakuannya, pelaku diketahui sebelumnya pernah juga melakukan perbuatan serupa terhadap tetangganya.

Rohim ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti,1 jaket berwarna hijau, 1 sarung berwarna cokelat, 1 sepeda motor Yamaha Vega nopol W 6858 HI.

"Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul," kata Harmuji.(Surya/Hanif Manshuri)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved