Jual Janin Kijang Secara Online, Guru PNS Ditangkap Tim Gabungan BBKSDA
Bermain-main dengan janin kijang yang dilindungi, guru PNS ini akhirnya meringkut dibalik jeruji penjara.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Seorang guru SD di Blitar, AR harus menjalanai proses hukum. Guru PNS berusia 31 tahun itu ditangkap tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim lantaran menjual janin kijang secara online.
AR ditangkap tim gabungan Resort Konservasi Wilayah (RKW) 02 dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 BBKSDA Jatim, Polres Blitar dan pegiat Profaona di Blitar, Minggu (1/7/2018) lalu.
Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi menjelaskan, penangkapan AR bermula dari petugas yang mendapat informasi adanya transaksi janin kijang sedara online. Informasi tersebut diselidiki dan petugas menyamar menjadi pembeli guna melakukan penangkapan.
“Sebelum menangkap, petugas kami janjian dulu dengan pelaku dengan alasan mau membeli. Akhirnya disepakati ketemuan dan pelaku membawa beberapa janin kijang, kami pun langsung menangkap pelaku,” ujar Nandang, Rabu (4/7/2018).
Selain menangkap pelaku, pihaknya, kata Nandang juga ikut menyita tiga ekor janin kijang, sebilah pisau dan motor yang dipakai pelaku.
Selain itu, saat petugas mendatangi rumah pelaku juga menemukan bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Madura.
BBKSDA selanjutnya membawa pelaku ke Polres Blitar guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Sedangkan janin kijang di bawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya guna dilakukan identifikasi. (Surya/Fatkhul Alamy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pns-jual-janin-kijang-secara-online_20180704_160931.jpg)