Sidang Henry J Gunawan Digelar Lagi, Pengacara Sebut Unsur Penipuan Tak Terpenuhi
Dua saksi ahli hukum pidana dimintai keterangan pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Pasalnya, jika keterangan saksi Bambang Suheryadi dihubungkan dengan fakta bahwa Pemkot Surabaya yang belum memenuhi kewajibannya seusai perjanjian.
“Kalau ilustrasinya seperti itu, maka unsur penipuan tidak terpenuhi,” kata kepada wartawan.
Apalagi, lanjut Agus, justru selama ini ada laporan keuangannya perihal semua biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Apakah itu memenuhi unsur penggelapan? Nggak. Karena itu bagian dari keterbukaan dan dasarnya adanya perjanjian,” pungkas Agus.
Sementara itu, Henry J Gunawan menyampaikan pihaknya tidak pernah bertemu dengan pedagang terkait pembayaran.
Apalagi, pihaknya menjelaskan bahwa pembayaran tersebut untuk biaya pencadangan.
"Unsur penipuanya dimana? Saya ndak pernah bertemu pedagang terkait pembayaran. Apalagi biaya itu kan juga untuk pencadangan," tambah Henry usai persidangan.
Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan dalam proses pembayaran, bank sudah dijamin oleh developer.
Artinya jika nantinnya pihak ketiga tidak menyelesaikan pembayaran maka developer yang akan membayar. Komitmen lainya adalah jika nantinya sertifikat keluar, notaris akan menyerahkan kepada bank dengan membuat covernote notaris.