Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Jatim

KPK Memeriksa Tiga Orang Dari Blitar dan Tiga Dari Tulungagung, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik enam orang di Polres Tulungagung, Kamis (5/7/2018).

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Penyidik KPK saat menggeledah rumah Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Tulungagung, Sukarji di Dusun Maron, Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Selasa (3/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik enam orang di Polres Tulungagung, Kamis (5/7/2018).

Tiga orang yang diperiksa berasal dari Kota Blitar.

Mereka adalah Eka (menantu kontraktor Susilo Prabowo alias Embun), staf Embun bernama Suherman dan Michael (cucu embun).

Dalam percakapan singkat, Michael mengaku namanya dipakai sebagai direktur perusahaan milik kakeknya.

Sementara tiga lainnya dari Tulungagung, mereka adalah Sukarji (Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR), Zamrotul Fuad (Kabag Pembangunan Pemkab Tulunaggung) dan Johny Kristiono (tim sukses pasangan calon Syahri Mulyo-Maryoto Birowo).

Baca: Pimpinan Ditahan KPK, ASN Dinas PUPR Tulungagung Sempat Terpukul

Fuad sempat keluar ruang penyidikan di sela-sela istrirahat. Namun kali ini Fuad enggan berbicara.

“Jangan saya mas, yang lain saja,” ucap Fuad saat ditanya seputar penyidikan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Sukarji.

Sementara Johny mengaku banyak mendapat pertanyaan.

Namun Johny juga enggan memaparkan detail pemeriksaan.

“Seputar sistematika pemenangan Sahto,” ucapnya singkat.

Informasi yang didapat, Johny diperiksa karena kedekatannya dengan mantan bupati Syahri Mulyo.

Syari ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan menerima aliran uang suap dari Embun.

Diduga penyidik KPK tengah melacak aliran uang suap itu.

Baca: Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan di Pasuruan

Penyidikan enam orang ini terkait dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Tulungagung.

Perkara ini adalah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap embun dan dua orang perantara penerima uang.

Dari pengembangan OTT ini, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

KPK juga menetapkan Wali Kota Blitar, Samanhudi Nawar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved