Pilkada Tulungagung
KPU Tetapkan Syahri Mulyo yang jadi Tersangka dan Ditahan KPK Pemenang Pilkada Tulungagung
Meski jadi tersangka dan ditahan KPK, Syahri Mulyo sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung tetap ditetapkan KPU.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - KPU kabupaten Tulungagung selesai melaksanakan penghitungan suara Pilkada Tulungagung, Kamis (5/7/2018) dini hari.
Hasilnya pasangan petahana Syahri Mulyo-Maryoto Birowo unggul dengan 365.201 suara.
Sedangkan penantangnya, pasangan Margiono-Eko Prisdianto mendapatkan 237.775 suara.
Sedangkan suara tidak sah sebesar 29.782.
KPU juga menetapkan pasangan nomor urut dua ini sebagai pemenang Pilkada.
"Pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Tulungagung," terang Ketua KPU Tulungagung, Suprihno.
Namun KPU belum bisa menetapkan pasangan dengan akronim Sahto ini sebagai bupati terpilih.
Lanjut Suprihno, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahmakah Konstitusi (MK).
Sebab ada kemungkinan pasangan yang kalah akan melakukan gutagan.
"Jika nanti MK sudah menetapkan bahwa tidak ada gugatan, maka tiga hari kemudian akan dilakukan penatapan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," tambah Suprihno.
Pasangan Margiono-Eko Prisdianto mempunyai waktu tiga hari sejak penetapan pemenang, untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Waktunya tiga hari kerja, karena biasanya Minggu tutup. Jadi ditunggu sampai Senin," tegas Suprihno.
Terpilihnya pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung berdasar hasil rekapitulasi KPU ini menarik.
Karena Syahri Mulyo selaku Cabup saat menjadi tersangka kasus dugaan suap dan saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Surya/David Yohanes)