Berkas Perkara Kasus Pembocoran Soal UNBK SMP di Surabaya Dilimpahkan ke Kejari

Kasus pembocoran soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 akan segera masuk persidangan. Kepala Sekolah akan segera disidang

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/FATKHUL ALAMY
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiwan menunjukan dua tersangka dan barang bukti atas kecurangan UNBK di sebuah SMPN di Surabaya, Senin (31/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pembobolan soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 akan segera masuk persidangan.

Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berkas perkaranya bersama dua stafnya, Imam Setiono dan Teguh Kartono sudah dilimpahkan dari Kejari Tanjung Perak ke PN sejak Jumat (6/7/2018) lalu.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) bersama dua jaksa lain, Yusuf Akbar Amin dan Ni Made Astri Utami.

(Berhasil Kalahkan Vietnam 1-0, Indra Sjafri Sebut Karena Daya Juang Pemain)

(Foto Pesta Pengantin Nadine dan Dimas Anggara hingga Verrel dan Kekasihnya Dipotret Diam Diam)

"Iya sudah kami limpahkan ke pengadilan kemarin (Jumat)," kata Lingga pada Sabtu, (7/7/2018).

Kini menurutnya, pihak pengadilan sedang dalam tahap penunjukan majelis hakim.

Dengan demikian, dalam beberapa pekan ke depan ketiganya akan segera diadili.

Kini Keny Erviati, Imam Setiono dan Teguh Kartono ditahan di Rutan Klas I-A Surabaya.

(Bali United Kalah dari Persebaya, Ini Komentar Pelatihnya)

(Gedung Kementerian Perhubungan Terbakar Pagi Ini, 4 Orang Dilaporkan Tewas)

Kenny ditetapkan sebagai tersangka pembocoran soal UNBK di SMPN 54 Surabaya pada April Lalu.

Dia dituding memerintahkan Imam dan Teguh yang merupakan pegawai honorer untuk membobol server komputer dan memocorkannya ke para siswa.

Kenny dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2017 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Timnasnya Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2018, Kehadiran Presiden Kroasia Bikin Gagal Fokus)

(Anggia Permata Diet Mengantarkannya Sukses Berbisnis Online)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved