Dugaan Korupsi, Tujuh Tim Teknis Pengadaan Komputer Dindik Kota Madiun Diperiksa di Polres
Ketujuh orang pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun itu diperiksa terkait dengan pengadaan komputer untuk SD se-Kota Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sebanyak tujuh orang anggota tim teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar telah dipanggil Polres Madiun Kota.
Ketujuh orang pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun itu diperiksa terkait dengan pengadaan komputer untuk SD (Sekolah dasar) se-Kota Madiun pada 2017.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana ketika dikonfirmasi, Senin (9/7/2018) membenarkan pemanggilan tersebut.
"Yang diperiksa ada beberapa, hari pertama dua orang, hari kedua dua orang, dan hari ketiga tiga orang. Yang sudah dipanggil teman-teman dari tim teknis," katanya.
Ia menuturkan, pemeriksaan terkait dengan pengadaan komputer untuk 56 sekolah dasar negeri di Kota Madiun, dengan nilai anggaran sekitar Rp 16 miliar.
Baca: Sebelum Tunangan dengan Hailey Baldwin, Justin Bieber Bersumpah Tak Bisa Hidup Tanpa Selena Gomez
Heri Wasana juga mengakui dirinya juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terkait hal yang sama. Namun, ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan.
"Kalau terkait dengan itu tanya dengan pihak kepolisan saja. Sudah diperiksa sesuai dengan tupoksi masing-masing di dalam kedinasan," jelasnya.
Ia mengatakan, pada saat itu pengguna anggaran (PA) dalam pengadaan komputer tersebut adalah Heri Ilyus yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Sementara dirinya, selaku pejabat penatausahan adminsitrasi (PPA).
Baca: Tak Hadiri Sidang Cerai, Nicky Tirta Liburan ke Dubai, Pengacaranya Tak Tahu?
Untuk diketahui terdapat beberapa perubahan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dalam SK bernomor 188-401-101/2136/2017 tentang penunjukan tim teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar, nama Heri Ilyus dan Heri Wasana masuk dalam daftar tim teknis.
Kemudian dalam SK bernomor sama 188-401-101/2136/2017 dilakukan perubahan daftar nama tim teknis. Nama Heri Ilyus dihilangkan dari dalam daftar teknis teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar.
Selanjutnya, pada SK bernomor 900-401-101/2136/2017, dilakukan perubahan daftar nama tim teknis. Baik nama Heri Ilyus maupun Heri Wasana tidak ada dalam daftar teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar.
Ketika dikonfirmasi, Heri Wasana membenarkan adanya perubahan terkait perubahan daftar nama daftar teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar.
Baca: Nenek Kembar ini Kalahkan 173 Pasangan di Festival Kembar Banyuwangi
Perubahan dilakukan karena terjadi kesalahan, bukan karena untuk menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Memang di dalam SK ini ada beberapa perubahan. Karena tim teknis yang membuatkan SK kan kepala dinas. Sementara Kepala Dinas sebagai PA. Sehingga perlu dilakukan perubahan SK," katanya.
Menanggapi adanya sejumlah sekolah yang belum berani menggunakan komputer tersebut, Heri Wasana justru menyayangkan. Sebab, dia mengatakan komputer tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing sekolah.
"Sebetulnya bisa dipakai untuk browsing dan sebagainya. Tentunya kalau barang sudah diserahkan ke sekolah kemudian ada berita bacara tentu dilakukan serah terima," katanya.
Mengenai dugan penyalahgunaan dalam pembelian komputer atau tidak memenuhi spek yang direncanakan, Heri Wasana membantah. Menurutnya, pembelian komputer sudah sesuai dengan spek.
"Komputer ini sudah dilakukan pemeriksan, bahkan okeh BPK Provinsi Jatim, dan itu tidak ada masalah, spek sudah sesuai,"tambahnya.
Baca: Kecewa Tak Kebagian Tiket Timnas VS Thailand, Warga Pecah Kaca Loket Stadion Delta Sidoarjo
Sebelumnya, kepala SDN Winongo, Sulasih ketika diwawancara mengaku belum menggunakana komputer mini PC yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun pada 2017 lalu. Sudah setahun, komputer mini PC mangkrak di dalam ruangan.
Bahkan enam dari 20 mini PC yang menjadi jatah sekolahnya dicuri. Namun, komputer mini pc yang dicuri itu telah ditemukan berikut pencurinya ditangkap Polres Madiun Kota.
"Belum pernah dipakai, sejak 2017 Rencana baru tahun ajaran ini dipakai,"katanya.
Dia beralasan, komputer mini pc tersebut baru diinstal software dan pihak sekolah belum memiliki angaran untuk kegiatan ekskul komputer.
"Kan baru diinstal softwarenya, anggaran untuk kegiatan ekskul juga belum ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Sugiyanta dan stafnya bernama Heru Prasetyo diperiksa penyidik Unit Pidana Korupsi Polres Madiun Kota, Kamis (5/7/2018) siang. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan komputer SMP tahun 2017.
Namun, usai diperiksa, Sugiyanta membantah pemeriksaan dirinya dan stafnya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer yang kini sedang diselidiki Polres Madiun Kota. Sugiyanta memgatakan, pemeriksaan dirinya terkait dengan kasus pencurian komputer mini PC yang baru saja diungkap Polres Madiun Kota.
"Koordinasi terkait (pencurian) komputer. Tanya ke sana (polisi) saja. Nanti kalau saya memberikan informasi, salah. Cuma koordinasi saja," katanya saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Ketika ditanya, apakah pemanggilan dirinya ada kaitanya dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani polisi, Sugiyanta mengatakan tidak.
"Nggak ada, sudah saya sampaikan. Cuma ngobrol-ngobrol guyon,"katanya sambil berusaha pergi menghindar.
Dirinya mengaku juga tidak mengetahui mengenai perencanaan pengadaan komputer mini pc untuk SMP negeri di Kota Madiun pada 2017 lalu.
"Saya nggak tahu, waktu itu langsung diserahkan ke aset. Saya nggak ikut merencanakan. Itu kan ada timnya. Coba tanya timnya saja," katanya.
Sementara itu, staf Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heru Prasetyo enggan berkomentar. "Itu dengan atasan saya saja," katanya.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun Kota memanggil sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun, terkait dengan kasus dugaan pengadaan komputer, tahun anggaran 2017.
Pantauan di lokasi, dua orang pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun diperiksa di dalam ruang Kanit III Pidana Korupsi, Polres Madiun Kota, Kamis (5/7/2018) pagi.
Informasi yang dihimpun, kedua pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun yang diperiksa adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Sugiyanta (pada berita sebelumnya ditulis Kepala Seksi Pendidikan SMP Kota Madiun Henrikus Titis) dan staf bagian sarana dan prasarana Heru Prasetyo.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018) membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan Korupsi Pengadaan Komputer tahun 2017
"Bukan masalah e-rapot tapi masalah dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2017," kata AKP Logos Bintoro saat dihubungi. (rbp)