Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usia Sudah 60 Tahun, Kakek di Jombang Ini Malah Tega Cabuli 6 Bocah SD, Begini Modusnya

Pariaji, pria 60 tahun asal Kecamatan Mojagung, Jombang, Jawa Timur, ini tega mencabuli 6 bocah Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Sutono | Editor: Cindy Dinda Andani
Net.
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Tega.

Satu kata itu tampaknya pantas untuk melakukan perbuatan yang dilakukan pria berusia senja ini.

Bagaimana tidak, di usianya yang telah 60 tahun, pria ini malah tega mencabuli 6 bocah Sekolah Dasar (SD).

Baca: Dicurigai Hamil, Kartika Putri Akhirnya Angkat Bicara, Ungkap Fakta Ini Usai Putuskan Berhijrah

Pria bernama Pariaji ini pun digelandang ke Mapolres Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari sebuah laporan

Laporan itu dibuat oleh M Shofirin warga Kedung Lumpang dan Julaikha warga Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung.

Ilustrasi.
Ilustrasi. ()

Baca: Foto Lucinta Luna di Instagram Sendiri Dipuji Cantik, Tapi Begini Jadinya saat Foto di Akun Teman

Kedua pelapor mengadukan tentang pencabulan 6 anak yang dilakukan kakek Pariaji.

Polisi pun melakukan pengusutan dengan memeriksa keenam korban.

Masing-masing korban adalah SC (6), NN (9), FAT (10), AA (11), AP (9).

Baca: Audy Item Pamer Video Iko Uwais Lagi Manja di Kasur, Beda Banget dari Imej Garang Aktor Laga!

Hasil pemeriksaan, terdapat indikasi yang cukup untuk menetapkan Priadi sebagai tersangka.

Maka penangkapan terhadap kakek Pariaji pun dilakukan di rumahnya.

Gatot Setya Budi menjelaskan, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca: Sebelumnya Bantah Punya Anak, Beredar Video Via Vallen Sebut Dirinya Mama ke Seorang Bocah

Satu diantaranya celana dalam para korban.

"Kasusnya sekarang ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang," kata Gatot, Senin (9/7/2018).

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta para korban bermain ke rumah tersangka.

Ilustrasi.
Ilustrasi. ()

Baca: Nggak Sengaja Terekam, Intip Wallpaper Ponsel Verrell Bramasta, Saking Cintanya Sama Natasha Wilona?

Korban bersedia untuk main karena dibujuk akan bermain bersama cucu tersangka.

"Pada saat ada kesempatan, yakni ketika cucu tersangka keluar, korban diajak ke kamar tersangka dengan iming-iming mainan.

Saat itulah tersangka mencabuli korban," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 82 UURi Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: VIDEO: Ashanty Kaget Pergoki Arsya Melototin Cewek Berbaju Seksi Saat di Amerika, Lihat Ekspresinya!

Baca: Tak Seindah Drama Korea, Beginilah Potret Masyarakat Tak Mampu di Korea Selatan, Ini Foto-Fotonya

Baca: Mengenal Angela Ponce, Transgender Pertama yang Jadi Kontestan Miss Universe, Intip 10 Fotonya!

Kenalan Lewat Bigo dan Ajak Bertemu, Seorang Guru Freelance Cabuli Remaja 16 Tahun hingga 3 Kali

Bertempat di sebuah kos Jalan Ketintang, Surabaya, seorang guru freelance nekat mengajak remaja 16 tahun berhubungan intim setelah berkenalan lewat sosial media.

Seorang remaja berinisial RFP (16), warga Wiyung Surabaya, berkenalan dengan AC (26), asal Ketintang, melalui Bigo.

Dari sanalah, AC dan RFP kemudian bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri, padahal RFP masih di bawah umur.

Baca: Ups, Pacar Bocorkan Foto Nikita Willy yang Dipotret Diam-Diam di Singapura! Perhatikan Ekspresinya

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan tersangka melakukan perbuatan tersebut tiga kali selama sebulan berkenalan.

"Pelaku kenal dengan korban melalui media sosial, kemudian meminta nomor dan dijemput di dekat rumah korban. Pertemuam pertama dibawa ke kos dan terjadi perbuatan cabul," jelas AKP Ruth Yeni, Senin (25/6/2018).

Bertemu sejak Mei 2018, tersangka kemudian melakukan pertemuan kedua dan ketiga yang juga dilakukan dengan pencabulan dan persetubuhan.

Baca: Syahrini Blak-Blakan Ungkap Hubungannya dengan Anang Hermansyah, Sampai Singgung Rumah Tangga Anang

Dengan bujuk rayu akan dijadikan kekasihnya, tersangka AC mengajak korban kembali bertemu.

Menjanjikannya klise seperti mengajak pacaran," tutur Ruth Yeni.

Saat ditanya perihal kelakukannya, AC mengaku dirinya khilaf dan tak mengerti jika remaja kenalannya itu masih di bawah umur.

Baca: Lama Tak Terdengar, Siapa Sangka Nasib Dorce Gamalama Sekarang Jadi Begini, Padahal Dulu Dikagumi

"Saya khilaf. Gak tahu kalau masih umur 16, tahunya ketika chattingan," ujar AC.

Namun, perbuatan tersangka diketahui orang tua RFP saat korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil.

"Pelapor selaku bapak kandung korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polrestabes Surabaya," kata Ruth Yeni. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)

Baca: 20 Foto Perubahan Ekstrim Cewek Sebelum dan Sesudah Hapus Make Up, Rela Lakukan Apapun Agar Cantik!

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved