Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang

Reaksi 1 Terdakwa Utama Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang usai Dituntut 15 Tahun Penjara 

Proses hukum terhadap para pelaku pembunuhan berencana terhadap Mohammad Faiz (19), pemuda asal Krian, Sidoarjo, terus berlanjut di Pengadilan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PEMBUNUHAN HUTAN KABUH - Dua terdakwa saat dihadirkan di persidangan agenda tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/8/2025). Satu terdakwa dituntut 15 tahun penjara, dua terdakwa dituntut 18 tahun penjara dan tiga terdakwa anak divonis 3 tahun penjara.  

Poin Penting:

  • Otak Pembunuhan: Dua terdakwa utama, Andi Samudra Alfatekha (22) alias Gareng dan Amin Roes (23), dituntut 18 tahun penjara. Menurut JPU Miftahul Amin, keduanya dianggap sebagai perancang dan penggerak utama dalam pembunuhan keji ini.
  • Peran Serta Pelaku Lain: Terdakwa Hanif Mansur Mustofa (19), yang berperan mengusulkan lokasi eksekusi, dituntut 15 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Proses hukum terhadap para pelaku pembunuhan berencana terhadap Mohammad Faiz (19), pemuda asal Krian, Sidoarjo, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jombang.

Hingga awal September 2025, tiga dari enam pelaku sudah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hanif Mansur Mustofa (19), yang pembacaan tuntutannya salah satu terdakwa yang pembacaan sempat tertunda kini sudah mengetahui hukuman yang akan ia terima. 

Terlebih, terdakwa Hanif punya peran mengusulkan lokasi eksekusi korban, dituntut pidana penjara 15 tahun. 

Baca juga: Sosok Gus Irfan Resmi Jadi Menteri Haji dan Umrah, Tokoh Agama Asal Jombang, Cucu Pendiri NU

“Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti turut serta merancang pembunuhan dengan menyarankan agar korban dihabisi di hutan Marmoyo, bukan di sungai,” ucap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Selasa (9/9/2025).

Sebelum Hanif, dua pelaku lain, yakni Andi Samudra Alfatekha (22) alias Gareng, serta Amin Roes (23), lebih dulu mendengarkan tuntutan jaksa pada persidangan Kamis (7/8/2025). Keduanya diajukan hukuman 18 tahun penjara karena dianggap sebagai otak pembunuhan.

Jaksa Miftahul Amin dalam persidangan menegaskan bahwa Gareng dan Amin berperan besar dalam merancang tindakan keji tersebut. “Peran mereka dominan, bukan sekadar ikut, melainkan sebagai penggerak utama,” tegasnya.

Meski Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana membuka kemungkinan hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, JPU akhirnya menuntut 18 tahun penjara dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, sikap kooperatif, serta penyesalan yang ditunjukkan.

Baca juga: Hendak Ambil Bekal di Bagasi Motor, Pegawai Klinik Kecantikan Jombang Histeris Kendaraan Hilang

Kasus ini berawal pada 18 Januari 2025, saat jasad Faiz ditemukan di hutan Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dalam kondisi mengenaskan. Dari penyelidikan polisi, diketahui ada enam orang yang terlibat.

Selain tiga terdakwa dewasa, tiga pelaku lain yang masih di bawah umur, yakni MR (17), RG (18), dan KS (16), sudah lebih dahulu divonis tiga tahun penjara di LPKA Blitar.

Persidangan kasus ini akan terus berlangsung hingga majelis hakim menjatuhkan vonis akhir bagi para pelaku. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved