Biar Istri Tidak Ngomel Terus, Iswandi Bawa Celurit ke Ruang Sidang Pengadilan Agama
Sidang perceraian di PA Lamongan langsung geger dan mencekam saat pria ini bawa celurit kembang turi.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka Iswandi dan barang bukti celurit yang dibawanya saat sidang mediasi perceraian di Pengadilan Agama Lamongan, Selasa (10/7/2018).
Sementara tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau dijerat pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan.
Iswandi yang bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia harus menunggu proses perceraiannya sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Karena tindak pidana yang mengakibatkan ia dipenjara. (Surya/Hanif Manshuri)
Baca: Siapkan 5 Derek dan 60 Gembok Tiap Hari, Denda Hingga 2,5 Juta Pelanggar Parkir Akan Diberlakukan