Polres Tanjung Perak Disebut Dua Kali Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pemerasan di Pasar Atum
Polres Tanjung Perak kembali mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerasan pedagang di Pasar Atum.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Arief pun mengklaim pihaknya telah melaporkan Polres Tanjung Perasa ke Divisi Propam Mabes Polri dan lainnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya masih belum bisa berkomentar atas kasus ini.
Mereka mengaku masih harus membaca kembali putusan majelis hakim kala itu.
Sebab, putusan praperadilan itu dianggap sudah lama.
"Saya masih harus pelajari dulu salinan putusannya, isi putusannya waktu itu apa saja," katanya.
(Dikabarkan Tunangan dengan Hailey Baldwin, Justin Bieber Akhirnya Beri Konfirmasi)
Sebelumnya, Indrayono dilaporkan Husein ke Polres Tanjung Perak karena diduga memeras dan menggelapkan uangnya.
Husein mengklaim telah membayar pergantian instalasi listrik senilai Rp 1,6 juta per meter persegi tetapi dianggap belum dan masih diminta membayar.
Jika tidak dibayar dianggap sebagai utang dan dikenakan denda tiga persen per bulan. Husein juga dilarang merenovasi standnya di Pasar Atum jika masih belum melunasinya.
(Mobil Jeep Tua Antar Risma Bawa Penghargaan Lee Kuan Yew World City Prize ke Balai Kota)
(945 Mahasiswa Surabaya Berebut Djarum Beasiswa Plus, Inilah Rangkaian Tes yang Harus Dijalani)