Kejari Tanjung Perak Periksa Anggota DPRD Surabaya untuk Usut Dugaan Penyelewengan Jasmas Tahun 2016
Proses tersebut terkait korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito jalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Proses tersebut terkait korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
Pemeriksaan Sugito berjalan selama empat jam lebih di lantai dua Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.
Setelah diperiksa lebih dari empat jam oleh penyidik pidsus, anggota DPRD dari Partai Hanura ini akhirnya meninggalkan area Kejari Tanjung Perak.
Begitu keluar dari ruang penyidikan, Sugito mengaku diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana hibah Jasmas yang dikucurkan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.
( Kejaskaan Selidigi Dugaan Penyimpangan Jasmas, Begini Kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya )
"Saya ditanya terkait masalah jasmas," kata usai pemeriksaan, Rabu (11/7/2018).
Ketika disinggung mengenai keterlibatan anggota DPRD Surabaya pada pemeriksaan, dia enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan terkait program jasmas saja.
“Pada pemeriksaan ini, saya hanya menerangkan yang diketahui, dan jasmas ini memang produk dewan," tuturnya.
Saat ditanya lebih detail terkait alur penyimpangan dana jasmas ini, Sugito memilih diam dan bergegas keluar gedung.
Dia lalu menaiki sepeda motor yang diparkir di depan Kejari Tanjung Perak.
( Usut Penyelewengan Dana Jasmas, Kejari Tanjung Perak Akan Periksa 200 RT di Surabaya )
Mengenai hal ini, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani mengakui sudah memeriksa sendiri terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito terkait dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan Pemkot Surabaya 2016 lalu.
“Kami mintai keterangan terkait pengetahuannya tentang pelaksanaan dana hibah jasmas tahun anggaran 2016 kepada RT dan RW di wilayah Surabaya," paparnya.
Dia menjelaskan, saat diperiksa itu, Sugito dicecar dengan belasan pertanyaan.
“Ada 16 pertanyaan yang kami tanyakan, dan saksi paham terkait mekanisme pelaksanaan awal hingga akhir dana jasmas itu," katanya.
Dia juga menegaskan, penyidik akan kembali memeriksa Sugito.
( Kejari Surabara Selidiki Penyelewengan Dana Hibah Jasmas, Begini Komentar Walikota Risma )
"Untuk sementara keterangannya kami anggap cukup," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam penyimpangan dana jasmas ini, penyidik telah memeriksa ratusan RT dan RW se-Surabaya. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan pejabat Pemkot Surabaya dan memeriksa pihak swasta.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.