Kepergok Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya
Hakim menyatakan wanita bernama Desy yang dianiaya polisi karena ketahuan mencuri bersalah. Tapi, ia malah tak ditahan. Mengapa?
Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf.
Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.
"Saya taruh di dalam selendang ada dua kotak susu," tutur Desy.
Baca: 10 Hal Tentang Kehidupan Lalu Muhammad Zohri Sang Juara Dunia, Latihan Tanpa Sepatu & Tak Menuntut
"Kemudian pak yusuf itu menghampiri dan langsung memukul."
Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.
Baca: Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Saat Antar Orderan Go-Food, Plat Nomor Mobilnya Curi Perhatian
"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy," ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.
"Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa."
"Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam."
Baca: Baru Nikah, Istri Hilang Secara Misterius Saat Suami ke Toilet, Isu Diculik Hingga Hal Gaib Muncul
Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian.
Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy.
Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket.
Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.
Baca: H-4 Nikah, Wanita Ini Baru Tahu Calon Suami Meninggal Lewat Facebook, Undangan Kosong Jadi Firasat
Alasan Desy Tak Dipenjara
Dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com, Desy tidak dihukum penjara.