Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepergok Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya

Hakim menyatakan wanita bernama Desy yang dianiaya polisi karena ketahuan mencuri bersalah. Tapi, ia malah tak ditahan. Mengapa?

BangkaPos.com/Ira Kurniati
Sidang pelaku pencurian di minimarket yang dianiaya oleh oknum kepolisian berlangsung di ruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018). 

Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf.

Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.

"Saya taruh di dalam selendang ada dua kotak susu," tutur Desy.

Baca: 10 Hal Tentang Kehidupan Lalu Muhammad Zohri Sang Juara Dunia, Latihan Tanpa Sepatu & Tak Menuntut

"Kemudian pak yusuf itu menghampiri dan langsung memukul."

Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.

Baca: Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Saat Antar Orderan Go-Food, Plat Nomor Mobilnya Curi Perhatian

"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy," ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.

"Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa."

"Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam."

Baca: Baru Nikah, Istri Hilang Secara Misterius Saat Suami ke Toilet, Isu Diculik Hingga Hal Gaib Muncul

Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian.

Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy.

Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket.

Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.

Baca: H-4 Nikah, Wanita Ini Baru Tahu Calon Suami Meninggal Lewat Facebook, Undangan Kosong Jadi Firasat

Alasan Desy Tak Dipenjara

Dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com, Desy tidak dihukum penjara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved