Viral Momen Anak Belasan Tahun Nikah, Ini 5 Fakta Terkait, Kisah Awal Ketemu hingga Ulasan Dampaknya
Sebuah momen pernikahan dini sedang menjadi bahan perbincangan di sosial media, berikut fakta-fakta seputar viralnya isu tersebut.
Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Ignatia Andra Xaverya
Keterangan foto itu mengabarkan bahwa telah terjadi pernikahan dini di desa Tungkap, Binuang, Tapin, Kalimantan Selatan.
Pernikahan itu terjadi antara bocah laki-laki berinisial A (13 tahun) dengan seorang gadis berinisal I (14 tahun).
Kabar tersebut kembali diperkuat dengan postingan yang sama oleh akun komunitas masyarakat Kalimantan Selatan.
Akun Instagram bernama @wargabanua memposting sebuah video saat dua anak kecil ini sedang duduk di sepasang kursi.
Baca: Memakan Korban, Sarang Ular Sanca Raksasa Disebut Ada di Goa Mojokerto, Warga Tangkap 8 Ekor
Informasi yang disebutkan adalah acara yang sedang keduanya lakukan memang adalah acara pernikahan.
2. Aturan pernikahan di Indonesia
Melihat fenomena mengejutkan ini, tentu erat juga dikaitkan dengan aturan dari pemerintah.
Bagaimana bisa usia mereka itu menunjukkan bahwa keduanya bisa resmi menjadi suami istri.
Aturan pernikahan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam peraturan ini, usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun.

Sedangkan untuk perempuan 16 tahun
Dalam kasus I & A yang baru saja menikah, keduanya belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan.
Semoga akan ada pembinaan dari pihak terkait dan perhatian dari pemerintah ya!
3. Suasana dalam video
Beberapa foto dan video yang disebarkan ke dunia maya memang mendapat perhatian.