Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Momen Anak Belasan Tahun Nikah, Ini 5 Fakta Terkait, Kisah Awal Ketemu hingga Ulasan Dampaknya

Sebuah momen pernikahan dini sedang menjadi bahan perbincangan di sosial media, berikut fakta-fakta seputar viralnya isu tersebut.

kolase
Pernikahan anak usia belasan tahun 

Keterangan foto itu mengabarkan bahwa telah terjadi pernikahan dini di desa Tungkap, Binuang, Tapin, Kalimantan Selatan.

Pernikahan itu terjadi antara bocah laki-laki berinisial A (13 tahun) dengan seorang gadis berinisal I (14 tahun).

Kabar tersebut kembali diperkuat dengan postingan yang sama oleh akun komunitas masyarakat Kalimantan Selatan.

Akun Instagram bernama @wargabanua memposting sebuah video saat dua anak kecil ini sedang duduk di sepasang kursi.

Baca: Memakan Korban, Sarang Ular Sanca Raksasa Disebut Ada di Goa Mojokerto, Warga Tangkap 8 Ekor

Informasi yang disebutkan adalah acara yang sedang keduanya lakukan memang adalah acara pernikahan.

2. Aturan pernikahan di Indonesia

Melihat fenomena mengejutkan ini, tentu erat juga dikaitkan dengan aturan dari pemerintah.

Bagaimana bisa usia mereka itu menunjukkan bahwa keduanya bisa resmi menjadi suami istri.

Aturan pernikahan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.

Dalam peraturan ini, usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun.

Pernikahan anak usia belasan tahun
Pernikahan anak usia belasan tahun (kolase)

Sedangkan untuk perempuan 16 tahun

Dalam kasus I & A yang baru saja menikah, keduanya belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan.

Semoga akan ada pembinaan dari pihak terkait dan perhatian dari pemerintah ya!

3. Suasana dalam video

Beberapa foto dan video yang disebarkan ke dunia maya memang mendapat perhatian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved