Sidang Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Saksi ini Sebut Tertipu Rp 1,2 M Akibat Ulah Terdakwa
Kerugian korban terkuak setelah dihadirkan oleh JPU Deddy Arisandi sebagai saksi dengan terdakwa Tria Nofandi, Rabu (18/7/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Tria Nofandi saat mendengarkan keterangan saksi di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/7/2018).
“Saya juga baru kenal empat bulan dan saat itun ketemu di bandara,” ujarnya.
Terdakwa tak menyangkal ketika JPU menyoal uang USD 11 atau senilai Rp 151,8 juta yang diberikan oleh Hendra di Mangga Dua Jakarta.
“Saya disuruh datang ke Jakarta untuk menyusun rencana ini. Uangnya untuk membeli mobil Honda Civic,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan terancam 4 tahun penjara.
• Olla Ramlan Bawa Kabar Pilu Ayahnya yang Pernah Terseret Kasus Penipuan, Fotonya Banjir Belasungkawa