5 Fakta OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Tawa Kalapas Saat Diperiksa hingga Penemuan Fasilitas 'Mewah'
Ada beberapa fakta terkait OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Simak selengkapnya:
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangang (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.
Ada beberapa fakta terkait OTT KPK di Lapas Sukamiskin.
Dilansir dari Kompas.com dan Tribunnews, berikut diantaranya:
• Tarifnya Disebut KPK Capai Ratusan Juta, Inilah Fasilitas Mewah di Kamar Tahanan Lapas Sukamiskin
1. Suami Inneke Kusherawati ikut menjadi tersangka
Dalam OTT yang dilakukan, KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, keempat tersangka itu adalah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.
Keempat tersangka tersebut di tahan selama 20 hari ke depan terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.
"Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/7/2018).
• Tangis Inneke Koesherawati di Gedung KPK, Dua Kalimat ini Diucapkannya Saat Masuk Mobil

Fahmi Darmawansyah rela memberikan uang senilai Rp 279 juta dan 1.410 Dollar AS atau setara Rp 2,2 juta kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mencapai Rp 281 juta agar dia bisa keluar masuk penjara.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fahmi Darmansyah yang merupakan suami selebritas Inneke Kusherawati.
Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Wahid Husen.
Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dikutip dari Kompas.com.
• KPK: Napi Lapas Sukamiskin Bayar Rp 200-500 Juta ke Kalapas untuk Dapat Sel Mewah
2. KPK temukan sel dilengkapi AC dan kulkas
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Sabtu (21/7/2018), ditemukan fasilitas mewah di lapas Sukamiskin.
"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) dikutip dari Kompas.com
Selain itu, tim KPK juga menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas.
Bisnis itu berupa jual beli fasilitas sel hingga jual beli izin untuk meninggalkan lapas.
• Diduga Sudah Biasa Terima Suap dari Napi, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa Saat Diperiksa KPK
3. Tarif kamar sel
Untuk mendapat fasilitas mewah di lapas Sukamiskin, para napi harus membayar uang cukup fantastis.
Napi harus membayar uang berkisar Rp. 200 - 500 juta untuk mendapat fasilitas tambahan.
"Rp 200-500 juta bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Tapi, ada perbedaan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) dikutip dari Kompas.com
4. Kalapas Sukamiskin tertawa saat diperiksa
Kalapas Sukamiskin, Wahid ditetapkan tersangka penerima suap dari napi.
Namun, saat diperiksa, Wahid justru tak menujukkan rasa penyesalannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan pemberian suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.
Bahkan, kata Saut, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa.
"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ungkap Saut dikutip dari Kompas.com.
• Kunci Sel Lapas Sukamiskin yang Tak Bisa Dibuka Diduga KPK Dibawa oleh Adik Ratu Atut dan Fuad Amin
5. Kronologi
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung pada Jumat (20/7/2018).
Dilansir dari Kompas.com, KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.
KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.
KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.
Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.

Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.
KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK. Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB, KPK mengamankan Inneke di kediamannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid.
• Eza Gionino Resmi Nikahi Eca Tanpa Restu, Ibunda: Saya Tak Anggap Dia Anak Sampai Mati Pun
• Bowo Alpenliebe Sanggup Traktir Rafathar Belanja Mainan, Raffi Ahmad Kaget Lihat Isi Dompetnya!