Tertibkan PKL di Depan Lapangan SMAN 1 Kota Blitar
- Satpol PP Kota Blitar berencana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan lapangan sepak bola SMAN 1, Jl Kalimantan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar berencana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan lapangan sepak bola SMAN 1, Jl Kalimantan. Sesuai aturan, kawasan itu merupakan kawasan larangan untuk aktivitas PKL.
"Kami punya PR (pekerjaan rumah) untuk menertibkan PKL di Jl Kalimantan, persisnya di depan lapangan sepak bola SMAN 1," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, Minggu (22/7/2018).
Sebelum melakukan penertiban, kata Juari, Satpol PP akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dulu kepada para PKL di lokasi.
Petugas akan mensosialisasikan ke para pedagang, kawasan itu harus steril dari aktivitas PKL.
• 4 Fakta Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka Suap Kalapas, Bayar Ratusan Juta Demi Nyaman di Sel
"Kami sudah punya Perda dan Perwali yang mengatur PKL. Kawasan itu masuk wilayah larangan untuk aktivitas PKL. Secepatnya kami akan mensosialisasikan ke para pedagang," ujar Juari.
Jumlah pedagang kaki lima di depan SMAN 1 sebenarnya tidak terlalu banyak, sekitar 15 pedagang.
Hanya saja bangunan tempat berjualan PKL di lokasi semi permanen. Pedagang membuat tempat berjualan berbahan bambu dan kayu, bukan gerobak.
Tempat berjualan itu dibangun di belakang trotoar menempati sebagai lahan lapangan sepak bola. Rata-rata PKL di depan lapangan SMAN 1 berjualan makanan. Saat tutup, perkakas untuk berjualan ditinggal di lokasi.
Selain PKL di depan lapangan SMAN 1, kata Juari, Satpol PP juga masih punya pekerjaan rumah menertibkan PKL di Jl Sudanco Supriyadi atau di depan Monumen Peta. Kawasan itu seharusnya juga steril dari aktivitas PKL.
• Resmi Bertunangan, Intip 10 Foto Momen Lamaran Baim Wong dan Paula Verhoeven di Semarang!
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada para PKL yang masih berjualan di wilayah larangan. Secara bertahap mereka akan kami tertibkan dan ditata. Untuk penataan wewenangnya Disperindag," katanya.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menyebutkan jumlah PKL resmi di Kota Blitar sekitar 635 pedagang. Sejumlah PKL itu sudah terdaftar di Disperindag. Para PKL resmi juga mendapat kartu PKL dari Disperindag.
• Fakta Baru Video Viral Audisi Dangdut - Pengakuan Iis Dahlia Sebagai Juri & Penjelasan Manajemen KDI
Para PKL resmi itu berjualan di zona yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Blitar. Sedikitnya ada sekitar 42 titik lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan para PKL.
Pemberian kartu PKL penting untuk menata dan mengawasi keberadaan PKL di Kota Blitar.
Para PKL yang ingin berjualan harus mengurus izin terlebih dulu untuk mendapatkan kartu. Kartu itu mencantumkan identitas dan lokasi berjualan para pedagang. (Sha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-blitar-pkl-di-depan-sman-kota-blitar_20180722_160205.jpg)