Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak yang Melanggar, Kemendikbud Siapkan Sanksi Untuk Sekolah Kelebihan Rombongan Belajar

Kemendikbud menyiapkan sanksi tegas untuk sekolah kelebihan rombongan belajar karena melanggar aturan.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
Surya/ Samsul hadi
Ilustrasi siswa belajar. 

Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 menjelaskan, jumlah peserta didik dalam satu rombel untuk SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik.

Mahasiswi PENS Surabaya yang Dijambret di Jl Arjuno Masih Kritis di RSUD Dr Soetomo

Sementara SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Sedang jenjang SMA maksimal 36 rombel, masing-masing tingkatan kelas paling bangak 12 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.

Sedangkan untuk jenjang SMK, paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkatan 24 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah melindungi siswa tidak mampu agar mendapat layanan pendidikan yang layak.

Namun, hal tersebut tetap harus melalui pengaturan yang berlaku. Sebab, meskipun pada Permendikbud 14 tahun 2018 ketentuan rombel itu tidak tercantum.

Rencana Pawai Obor Asian Games 2018 di Gunung Bromo Berantakan

"Ada aturan lain pada Permendikbud 22 tahun 2016 yang mengatur tentang standar proses. Ketentuan rombel dalam aturan tersebut juga sama persis seperti Permendikbud 17 tahun 2017," ujarnya.

Jadi menurutnya, dasarnya sudah ada aturan yang mengatur batas jumlah rombel. Sedangkan faktanya di Surabaya, ada sekolah yang berisi sampai 40 siswa dalam satu rombel dan 14 rombel dalam satu tingkatan kelas.

Reni berharap, aturan mengenai rombel ini ditegakkan dalam konteks implementasi. Sebab, dampaknya sangat serius terhadap eksistensi sekolah swasta.

"Dalam UU pendidikan juga sudah dijelaskan, pendidikan diselenggadakan oleh pemerintah dan  masyarakat. Sehingga sekolah swasta ini juga harus mendapat perlindungan dari pemerintah," tegas Reni. (Surya/Sulvi Sofiana)

Nunggak Sewa, Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Surabaya Kaget Saat Muncul Tagihan Belasan Juta

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved