Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nunggak Sewa, Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Surabaya Kaget Saat Muncul Tagihan Belasan Juta

Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Surabaya kaget saat muncul tagihan belasan juta untuk ongkos sewa.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Surat tagihan tangggungan sewa yang wajib dilunasi penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Rusunawa Urip Sumoharjo Surabaya kaget saat mereka mendapat surat tagihan yang mengharuskan penguni rusun membayar tunggakan retribusi sewa hingga belasan juta. Surat tagihan itu sekaligus dilayangkan sebagai surat peringatan. 

"Warga penghuni rusun tidak tahu soal aturan baru. Dinas Tanah dan Aset tak pernah medayuh (berkunjung) ke rusun untuk memberitahu. Tiba-tiba kami ditagih hingga belasan juta," ungkap Pak Jun, warga Rusun Urip kepada Surya, Senin (23/7/2018).

Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo saat ini resah. Mereka yang sudah puluhan tahun menempati Rusunawa mendapat masalah baru terkait tagihan. Setiap penghuni rusun kini mendapat surat peringatan untuk menyelesaikan tunggakan sewa.

Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik

Warga merasa tak tahu-menahu soal kenaikan harga sewa rusun. Mereka mengira kalau harga sewa rusun tak berubah. Namun tiba-tiba ada tagihan. Bahkan pengurus dan Ketua RW di Rusun tersebut kini berurusan dengan kejaksaan.

Sebab, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah menyurati para panghuni. Penghuni ini diminta melunasi tunggakan retribusi ijin pemakaian Rusunawa. Salah satu penghuni kaget saat dalam surat itu tertera tunggakannya sebesar Rp 11,2 juta. 

Surat peringatan ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2017 lalu. Namun semua penghuni Rusunawa mengabaikannya hingga Dinas Pengelolaan Aset itu meminta kejaksaan menagih tunggakan itu.

"Para Pak RW kami yang dipanggil kejaksaan," ucap Jun. 

Tiga Bulan Menikah, Pegawai Perempuan RSUD Bangil Pasuruan ini Pilih Gantung Diri

Hingga saat ini, warga Rusunawa Urip Sumoharjo tak takut dengan 'intervensi' aparat hukum dalam urusan retribusi izin menempati Rusunawa tersebut. Mereka yakin bahwa Pak RW dan warga Rusunawa tak melanggar hukum. 

Sebab, para warga setiap bulan juga membayar retribusi. Namun besaran retribusi ini dengan tarif lama yakni Rp 60.000 per bulan. Bukan Rp 120.000 per bulan sebagaimana Perda baru terkait retribusi menempati Rusunawa.

Namun Pemkot menyebut bahwa warga telah melanggar Perda 30/2010 yang telah diubah menjadi Perda 3/2013 tentang pemakaian kekayaan daerah. Warga Rusun yang mendapat surat peringatan wajib melunasi retribusi ke Kantor Pengleola Rusun Urip.

Warga saat itu diberi waktu 7 hari sejak surat peringatan tagihan. Namun tetap saja warga rusun mengabaikan hingga kejaksan turun tangan atas permintaan Pemkot.

Terus Diburu Warga Mojokerto, Ular Sanca Kembang Raksasa Akhirnya Menampakkan Diri Bergelantungan

"Saat ini kami menunggu proses. Warga juga sudah minta pemutihan kepada Bu Risma," tegas Jun.

Sebenarnya keinginan warga awalnya adalah meminta keringanan atas besaran tunggakan tersebut. Oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Aset, keringanan itu dikabulkan dengan memperhatikan kondisi setiap penghuni rusun. 

Bahkan tidak hanya itu, warga juga mengajukan penghapusan denda retribusi dan keringanan. Oleh Dinas Penelgolaan Tanah dan Aset pengajuan ini juga dikabulkan dengan melihat latar belakang dan kondisi penghuni. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Aset Kota Surabaya Ekawati Rahayu menyebutkan bahwa pihaknya sudah memanggil warga ke kantornya.

Mahasiswi PENS Surabaya yang Dijambret di Jl Arjuno Masih Kritis di RSUD Dr Soetomo

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved