Divonis Lima Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Belum Dieksekusi
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kejari Kota Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Padahal, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
• Berton-ton Limbah Sandal Jepit Dirangkai jadi Matras untuk Jogging Track, Yuk Intip Pembuatannya!
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pada 11 Desember 2017, MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan JPU Kejari Kota Madiun. Berdasarkan petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017, terdakwa Bayu Samudra Wibawa (21) divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara. (rbp)