Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Bisa Gandakan Uang Dollar Tujuh Kali Lipat, Pria di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Tria Novandi divonis majelis hakim 10 bulan penjara usai menipu penata rambut asal Sulsel, Syane Pangkey, sebesar Rp 1,2 miliar.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Tria Nofandi, penipu penata rambut saat jalani vonis di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. Rabu, (25/7/2018). 

Iming-iming itu akhirnya membuat Syane tertarik.

Syane lalu menjual perhiasan dan pinjam uang teman sebesar 83 ribu dolar atau Rp 1,2 miliar untuk digandakan.

 Hanya saja, para pelaku tak langsung menggandakan.

Korban diminta menunggu sampai dua hari.

Syane baru sadar kalau ditipu setelah beberapa hari tak kunjung mendapat kabar.

(Gelombang Tinggi, Sembilan Perahu Nelayan Tulungagung Rusak Digulung Ombak Pantai Selatan)

(Kisah Pilu Bayi yang Lahir dan Dibesarkan di Penjara Tuban Karena Perbuatan Tercela Ibunya)

Saat dia menelepon Hendra tidak aktif.

Sementara ketika menelepon Tria, terdakwa mengaku juga ditipu Hendra karena telah menyetor uang tapi tidak digandakan.

Dari penipuan itu terungkap jika Tria mendapatkan bagian 11 ribu dolar atau Rp 150 juta yang kemudian dibelikannya mobil.

Namun, terdakwa mengaku tak terlibat praktik penipuan yang dilakukan Hendra.

Dia mengaku hanya mengenalkan Hendra dengan Syane saja.

"Saya baru mengenal Hendra di Juanda, saya tak tahu kalau dia menipu. Cuma setahu saya ngajak bisnis. Uang yang diberi ke saya memang dari Hendra yang katanya rejeki saya, tapi sepengetahuan Syane," tutupnya.

(Tepis Isu Tolak Pasien, RSUD Dr Soetomo Pastikan Jalankan Operasi pada Bayi Pengidap Kelainan Hati)

(Kronologi Begal di Jalan Benteng Surabaya, Korban Dibacok Saat Minta Kembali Sepeda Motornya)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved