Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Dua Mantan Napi Korupsi Mendaftar di KPU Tulungagung

Lima orang calon legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif 2019 tercatat pernah mempunyai masalah hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Ketua KPU Tulungagung Suprihno menyerahkan hasil penetapan pemenang Pilkada Tulungagung ke saksi kedua paslon, Kamis (5/7/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Lima orang calon legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif 2019 tercatat pernah mempunyai masalah hukum.

Tiga di antaranya diputus bersalah, dan dua lainnya dinyatakan tidak bersalah setelah banding dan kasasi.

Data mereka terungkap saat mereka mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai syarat mendaftar sebagai Caleg ke partai.

Dari lima caleg yang pernah bermasalah dengan hukum, tiga di antara bermasalah dalam perkara korupsi.

Mereka adalah ET, KBZ dan Mjl. Ketiganya dari partai yang berbeda.

ET pernah dipenjara karena kasus korupsi PSSI Tulungagung.

Senentara Mjl pernah dipenjara dalam perkara korupsi proyek di Ponorogo.

Sedangkan KBZ terlibat korupsi kredit usaha tani (KUT).

Ternyata, 16 CJH itu Seharusnya Berangkat 2022

KBZ sempat divonis bersalah, namun dalam tingkat banding KBZ dinyatakan tidak bersalah.

"Jika pernah terlibat pidana dan diputus pengadilan harus dilampirkan."

"Jika tidak maka kepolisian tidak akan menerbitkan SKCK," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Intelkam, AKP Catur Sulistiantomo.

Sementara dua lainnya terlibat pidana umum dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka adalag Ryn dan Shm. Ryn pernah diputus bersalah di PN Trenggalek dalam perkara penipuan.

Ryn tidak ditahan, namun menjalani hukum percobaan selama 8 bulan.

Sedangkan Shm sempat diputus bersalah PN Tulungagung dan dipenjara, karena terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved