Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Dua Mantan Napi Korupsi Mendaftar di KPU Tulungagung

Lima orang calon legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif 2019 tercatat pernah mempunyai masalah hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Ketua KPU Tulungagung Suprihno menyerahkan hasil penetapan pemenang Pilkada Tulungagung ke saksi kedua paslon, Kamis (5/7/2018). 

Namun di tingkat kasasi Shm dinyatakan tidak bersalah.

Komisioner KPU Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, ada tiga jenis bekas narapidana yang tidak diperbolehkan menjadi Caleg.

Ketua MPR Zulkifli Hasan Minta Maaf karena Adiknya yang Jadi Bupati Lampung Selatan Ditangkap KPK

Ketiganya adalah kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan korupsi.

Namun untuk perkara korupsi, hingga saat ini masih dalam perdebatan.

Sementara Caleg yang pernah diputus bersalah wajib mengumumkan ke publik.

"Jika dalam tingkat banding atau kasasi diputus tidak bersalah, maka tidak perlu membuat pengumuman," terang Arman.

Dengan demikian KBZ dan Shm tidak berstatus sebagai mantan narapidana.

Keduanya tidak perlu membuat pengumuman. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved