Korban Penipuan Apartemen Sipoa Sesaki Sidang Eksepsi, Budi dan Klemens Minta Pintah Tahanan
Budi Santosa dan Klemens Sukarno, dua bos Sipoa Group terdakwa penipuan apartemen jalani sidang eksepsi yang disesaki korban.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUDARMA ADI
Budi Santosa dan Klemens Sukarno Candra, dua bos PT Sipoa Group terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pembelian apartemen Sipoa Group, di PN Surabaya, Selasa (31/7/2018), sebelum sidang eksepsi.
Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690 miliar.
Dari kronologis kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Surya/Sda)
• Sering Pungli Pengendara Jalan, Preman di Bangkalan ini Akhirnya Kena Batunya