Surabaya akan Jajal Layanan Akta Kelahiran Online, Warga Bisa Cetak Akta Sendiri
Kota Surabaya ditunjuk menjadi pilot project pelayanan pembuatan akte kelahiran secara online sebelum diterapkan di daerah-daerah lain.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya ditunjuk menjadi pilot project pelayanan pembuatan akte kelahiran secara online sebelum diterapkan di daerah-daerah lain.
Melalui pelayanan ini, pemohon bisa mencetak sendiri akta kelahiran yang sudah diurus.
Pemohon hanya perlu menyiapkan data scan fotocopy akte nikah orang tua, fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga.
Setelah semuanya lengkapn, data scan tadi diupload melalui situs dukcapil.kemendagri
(Calon yang Diusung Kalah Pilkada 2018, Ratusan Pengurus PAC Tuntut Ketua PDIP Jombang Mundur)
(Selvi Kitty Curhat Pengalaman Buruk Ngutangin Teman Sendiri, Ibu-Ibu Pernah Ngerasain Nggak Nih?)
Data yang sudah diupload nantinya akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil.
Pemohon nantinya akan mendapat data akta kelahiran yang bisa dicetak di kertas HVS yang sudah dilampiri barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil.
Ingat, pemohon hanya bisa mencetak satu kali saja.
Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan.
Karenanya diharapkan warga berhati-hati dalam melakukan input data.
(Hadapi Myanmar di Piala AFF, Pelatih Timnas U-16 Indonesia Pilih Rotasi Para Pemain ini)
(Mulai Besok, Warga hingga ASN Bisa Tukar Kartu Debit Berlogo GPN di Kantor Gubernur Jatim)
"Pencetakan hanya dapat sekali cetak jadi jangan sampai ada yang salah. Kalau harus memperbaiki harus manual," kata Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya.
Pelayanan cetak akte kelahiran secara online tersebut khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja.
“Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan sistem cetak langsung,” kata Suharto.
Jika usia kelahiran lebih dari 60 hari, maka orang tua harus mengurus pembuatan akte secara manual di kantor disdukcapil.
(Persebaya Kalah 1-3 dari Perseru, Jelang Pertandingan Berakhir Ada Anjing Nyelonong Masuk Lapangan)
(Selvi Kitty Curhat Pengalaman Buruk Ngutangin Teman Sendiri, Ibu-Ibu Pernah Ngerasain Nggak Nih?)