Kena Tarif Cukai 57 Persen, Bea Cukai Kumpulkan Pengusaha Vapor dan Penjual Vape
Bea Cukai mengumpulkan pengusaha vapor dan penjual vape, seiring dikutipnya tarif cukai sebesar 57 persen.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi aturan tentang tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), Kamis (2/8/2018). Sosialisasi diiikuti oleh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Vapor dan Penjual Vape.
"Peserta sosialisasi ada 54, terdiri atas vape store dan asosiasi vapor di Malang Raya. Kami mengetahui data mereka dari pendataan di lapangan," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih.
HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok, daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan.
HTPL meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau mollases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Produk terkenal dari ekstrak dan esens tembakau adalah cairan atau vape.
Menurut Surjaningsih, produk HTPL dikenakan tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan.
"Kami mensosialisasikan aturan ini karena memang benar-benar baru. Aturan ini baru berlaku 1 Juli dan ada relaksasi hingga Oktober 2018," tegasnya. (Surya/Uni)