Sidang Kasus Sipoa Group Ditunda, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Candra dan Budi
Jaksa Rahkmad Hari Basuki menilai eksespi kedua terdakwa telah menyeberang dan menyusup ke materi pokok perkara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Sebelumnya pada Selasa (31/7/2018), dalam eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, sesuai dakwaan terkait TKP, perkara ini masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Mereka juga menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
"Sesuai dakwaan, locus delicti (tempat terjadinya perkara) perkara ini jelas masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kami mohon majelis hakim menolak dakwaan JPU dan tidak dapat diterima," kata Desima Waruwu, Selasa (31/7/2018).
• Kembali Jalani Sidang, Dua Terdakwa Kasus Sipoa Group Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya
Lalu saat itu, dalam dakwaann JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim.
Korban yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primer Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.