Beri Kemudahan Bagi Pihak Berperkara, Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Percontohan e-Court
Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di pengadilan melalui e-Court.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Juga membuat transparansi untuk pemanfaatan terknologi IT, dan memberikan ketepatan serta kecepatan waktu.
“Dengan e-Court ini lebih ringan biaya, waktu lebih singkat dan proses lebih sederhana. Cukup dengan mengirim materi gugatan dalam bentuk soft copy ke e-Court, melalui akun yang sudah dimiliki,” jelasnya.
• Di Tengah Serbuan Pemain Asing, Pilar Lokal Tetap Dominasi Gelar Pemain Terbaik Pekan ini di Liga 1
Sujatmiko menambahkan, untuk proses pembayarannya, setelah e-SKUM keluar maka penggutan mendapat nomor virtual account (VA) dari Bank BTN.
Penggugat dapat membayar sebanyak yang tercantum dalam e-SKUM.
“Untuk keterangan pembayaran lebih lanjut dapat dilihat di aplikasi e-Court pada kolom petunjuk pembayaran,” terangnya.
Masih kata Sujatmiko, aplikasi e-Court ini sesuai dengan Perma No 3 tahun 2018 Jo SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018, dan merupakan pilot project di Pengadilan Negeri se-Indonesia.
• Masa Jabatan Bupati Pasuruan, Madiun dan Magetan Berakhir, Pakde Karwo Lantik Tiga Pj Bupati
Karena hanya Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah menerapkan aplikasi ini.
“Aplikasi ini menjadi dasar untuk kita menerapkan electronic word, jadi Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa menerima gugatan yang didaftarkan secara online. Bahkan dari pengadilan lain sudah melihat dan mempelajari aplikasi e-Court yang kita miliki,” pungkasnya.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com