Masa Jabatan Bupati Pasuruan, Madiun dan Magetan Berakhir, Pakde Karwo Lantik Tiga Pj Bupati
Tiga Penjabat (Pj) Bupati dilantik Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga Penjabat (Pj) Bupati dilantik Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (3/8/2018) malam.
Ketiga Pj Bupati yang dilantik adalah adalah Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim, Abdul Hamid, sebagai Pj Bupati Pasuruan; lalu Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil), Boedi Prijo Suprajitno sebagai Pj Bupati Madiun; dan Kepala Baperwil Madiun, Gatot Gunarso sebagai Pj Bupati Magetan.
Para Pj Bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir.
• Hadiri Sidang DPOD dengan Jusuf Kalla, Pakde Karwo Usulkan PPh Badan Usaha Masuk Daerah
Yakni Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 9 Juli 2018, lalu Bupati Magetan, Sumantri, yang berakhir tanggal 23 Juli 2018 dan Bupati Madiun, Muhtarom yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 2018.
Kepada ketiga Pj Bupati, Pakde Karwo, sapaan Soekarwo, secara tegas mengingatkan amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No 23 Th. 2014 yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
Karena itu, sebagai langkah awal, para Pj Bupati harus segera menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya.
• Terkait Kasus Korupsi Dana P2SEM, Kejati Periksa Tujuh Anggota DPRD Jatim Periode 2004-2009
“Ini perintah UU, Pj Bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh Mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj,” tegasnya.
Pakde Karwo juga menambahkan, salah satu kebijakan strategis yang harus dilakukan Pj Bupati bersama DPRD adalah menyusun APBD, baik APBD murni, perubahan APBD, dan laporan pertangungjawaban.
Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan, karena ini adalah siklus anggaran atau budget-cycle yang ditetapkan UU.
“Ini adalah bulan-bulan dimana harus menyiapkan untuk perubahan anggaran. Karena jika telat sampai bulan September, dan baru turun di bulan Oktober, maka nanti waktunya habis di perubahan. Jadi, Pj Bupati harus segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah secepatnya dalam menyusun perubahan anggaran,” kata gubernur kelahiran Madiun ini.
• Hasil Lengkap Babak Perempat Final Kejuaraan Dunia 2018, Indonesia Sisakan Satu Wakil
Dalam pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No 23 Tahun 2014, lanjut Pakde Karwo, juga diperintahkan bahwa tugas Pj Bupati adalah koordinator pejabat struktural dan vertikal di wilayahnya.
Artinya, sebagai koordinator dalam forkopimda, mulai Kapolres, Dandim, dan Kajari.
“Jadi Pj Bupati harus berinisiatif melakukan koordinasi dengan dewan sebagai unsur pemerintahan daerah, juga anggota forkopimda, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Ini penting dalam pengambilan keputusan strategis bersama, khususnya terkait penanganan permasalahan sosial di wilayahnya,” katanya.
Pakde Karwo juga mengucapkan terima kasih kepada para bupati yang telah purna tugas.
• Hashtag #JokowiKarwo Viral, Pengamat Politik: Cukup Mengejutkan dan Memberikan Penyegaran