SPG Semarang Dibakar Hidup-hidup di Hutan, ini 5 Fakta Kasusnya, Kejadian Tahun 2011 Ikut Terungkap
Identitas jasad wanita yang ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan Blora pada Rabu (1/8/2018) telah terungkap. Inilah 5 fakta tentang kasusnya!
Korban yang tewas kemudian dibawa dengan mobil Toyota Rush milik korban menuju Kecamatan Todanan, Blora.
Pelaku kemudian membakar korban dengan bensin di kawasan hutan jati di wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
"Pelaku kabur menggondol mobil Toyota Rush milik korban. Mobil itu dijual di Bali, namun disita debt collector. Pelaku mengakui telah membunuh dan membakar kedua perempuan cantik itu," ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.
• PWNU Jatim akan Berangkatkan Tim Kemanusiaan NU untuk Bantu Korban Gempa Lombok
Saat ini Satreskrim Polres Blora masih mendalami dua kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan di wilayah Blora itu.
Hasil penyidikan sementara menyebut bahwa motifnya sama, yakni ingin menyetubuhi korban dan menguasai hartanya.
"Sementara motifnya sama, yakni ingin menyetubuhi korban dan menguasai harta milik korban. Kami masih mendalami kasus ini. Apakah ada motif lain, masih didalami," pungkas Heri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati. (Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Kasus SPG yang Dibakar Hidup-hidup di Hutan Blora, Kejadian 2011 Silam juga Turut Terungkap.