Pileg 2019
93 Bacaleg Dicoret KPU Jatim, ini Faktor Penyebab yang Mendominasi
Ada 93 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tersisa 1577 saja yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Total ada 1670 Bakal Calon Legislatif (Bacalaeg) yang sudah diajukan oleh 16 partai politik di KPU Jatim.
Namun, ada 93 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tersisa 1577 saja yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
• Pertarungan di Pilpres 2019 Seimbang, GMNI Jatim: Tinggal Mengemas Agar Isu Sara Tak Mencuat
Hal tersebut diungkapkan oleh M Arbayanto selaku komisioner KPU Jatim, saat ditemui di kantornya, Senin (13/8/2018).
Saat ditanya apa penyebab dicoretnya 93 bacaleg tersebut, Arbayanto menjawab alasannya beragam, namun yang paling banyak akibat surat keterangan.
"Terbanyak penyebabnya dokumen surat keterangan sehat dan surat keterangan dari pengadilan negeri. Itu yang menempati posisi paling banyak," jelas Arbayanto.
• Desy, Wanita yang Bunuh Suami Pakai Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima
Alasan lainnya adalah adanya nama yang berbeda dari KTP dan juga surat lainnya tanpa disertai surat keterangan.
"Ada KTP dan ijazah yang berbeda namanya tanpa disertai surat keterangan bahwa itu satu orang. Itu juga yang menyebabkan banyak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," pungkas Arbayanto.
• Gandhi, Pria yang Ngaku Staf Presiden dan Tipu Pengusaha Asing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara