Pileg 2019
KPU Jatim Tetapkan 1577 Daftar Caleg Sementara, 93 Bacaleg Gugur
Pada tanggal 8 hingga 12 agustus 2018, KPU Jatim lalu melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah diajukan oleh 16 partai politik.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan proses verifikasi untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang maju Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Setelah proses tersebut, pada tanggal 8 hingga 12 agustus 2018, KPU selanjutnya melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah diajukan oleh 16 partai politik di Jatim.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto saat ditemui di Kantor KPUD Jatim, Surabaya, Senin (13/8/2018).
"Ada 1670 calon yang sudah diajukan oleh 16 parpol, namun ada 93 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tersisa 1577 yang memenuhi syarat," jelas M Arbayanto.
Ia menambahkan, 1577 bacaleg yang memenuhi syarat tersebut, saat ini sudah masuk dalam DCS.
Rencananya DCS tersebut akan diumumkan melalui website KPU Jatim, papan pengumuman, dan media massa.
• Gibran Rakabuming Disebut Mirip Banci saat Foto Sama Agus Yudhoyono, Balasan Singkatnya Tuai Pujian!
• Alasan Prabowo Tak Ditemani Keluarga seperti Jokowi saat Tes Kesehatan di RSPAD, Bukan Mau Piknik