Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

KPU Jatim Tetapkan 1577 Daftar Caleg Sementara, 93 Bacaleg Gugur

Pada tanggal 8 hingga 12 agustus 2018, KPU Jatim lalu melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah diajukan oleh 16 partai politik.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ani Susanti
Reporter 88
Pileg 2019 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan proses verifikasi untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang maju Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Setelah proses tersebut, pada tanggal 8 hingga 12 agustus 2018, KPU selanjutnya melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah diajukan oleh 16 partai politik di Jatim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto saat ditemui di Kantor KPUD Jatim, Surabaya, Senin (13/8/2018).

"Ada 1670 calon yang sudah diajukan oleh 16 parpol, namun ada 93 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tersisa 1577 yang memenuhi syarat," jelas M Arbayanto.

Ia menambahkan, 1577 bacaleg yang memenuhi syarat tersebut, saat ini sudah masuk dalam DCS.

Rencananya DCS tersebut akan diumumkan melalui website KPU Jatim, papan pengumuman, dan media massa.

Gibran Rakabuming Disebut Mirip Banci saat Foto Sama Agus Yudhoyono, Balasan Singkatnya Tuai Pujian!

Alasan Prabowo Tak Ditemani Keluarga seperti Jokowi saat Tes Kesehatan di RSPAD, Bukan Mau Piknik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved