Pemkab Lumajang Tegaskan Tak Berencana Naikkan PBB-P2, Fokus Perbaharui Data Objek Pajak
Pemkab Lumajang menegaskan tidak berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemkab Lumajang menegaskan tidak berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar saat ini pihaknya tengah fokus memperbaharui data objek pajak
- Terakhir kali PBB-P2 mengalami kenaikan yakni pada tahun 2021.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemkab Lumajang menegaskan tidak berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar.
Indah menerangkan saat ini Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) tengah berfokus memperbaharui data objek pajak.
"Saat ini tengah dilakukan pemutakhiran. Kami belum ada rencana menaikkan PBB-P2," Beber Indah dikutip pada, Kamis (14/8) 2025).
Secara aturan, sebagaimana pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penyesuaian besaran NJOP bisa dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Baca juga: Cerita Kenaikan PBB di Jombang Bikin Warga Kelimpungan, Naik Sampai Ribuan Persen
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang Abdul Aziz menerangkan, terakhir kali PBB-P2 mengalami kenaikan yakni pada tahun 2021.
Kendati boleh secara aturan untuk menaikkan, namun BPRD Lumajang memilih melakukan pemutakhiran data objek pajak secara masif.
"Kita terakhir naik itu 2021, sebenarnya sudah bisa dinaikkan, tapi sejauh ini belum ada rencana untuk menaikkan PBB-P2," Tandasnya.
Sementara itu, pemutakhiran data objek pajak di Lumajang juga turut berpotensi menambah besaran biaya yang harus dibayarkan wajib pajak.
Pasalnya, tak sedikit Lumajang banyak tanah yang dulunya kosong sekarang sudah ada bangunannya. Jika sudah ada bangunan maka nilai pajak yang dibayarkan juga berubah lebih besar.
Baca juga: Tak Ada Kenaikan PBB di Lumajang, Cek Rincian NJOP dan Besaran Pajaknya di Sini
Fenomena tanah kosong namun kemudian ditemukan ada bangunan dirasa perlu dilakukan pemutakhiran.
"Penjelasannya, yang dulunya tanah kosong sekarang ada bangunannya,itu yang kemudian terlihat ada peningkatan biaya yang harus dibayarkan wajib pajak," Beber Aziz.
Pemkab Lumajang
PBB P-2
Bupati Lumajang
Indah Amperawati
berita lumajang hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Kapan Libur Idul Fitri? |
![]() |
---|
Pasca Didemo Siswa, SMAN 1 Kampak Trenggalek Ganti Kepala Sekolah, Rapat Komite Segera Digelar |
![]() |
---|
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Bajul Ijo Jalani Laga hanya dengan 7 Pemain Asing |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.