Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlibat Peredaran Ganja dalam Bungkus Kopi, Pasutri asal Sidoarjo & Kurir Divonis 12 Tahun Penjara

Aminullah (54), Mochamad Wahyudi (36) dan Ayuk Shelsy Handayani (23) divonis 12 tahun penjara atas kasus peredaran ganja.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA
Aminullah (54), Mochamad Wahyudi (36) dan Ayuk Shelsy Handayani (23) divonis 12 tahun penjara atas kasus peredaran ganja di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aminullah (54), Mochamad Wahyudi (36) dan Ayuk Shelsy Handayani (23) divonis 12 tahun penjara atas kasus peredaran ganja.

Wahyudi dan Ayuk diketahui merupakan pasangan suami istri asal Tambak Sawah, Jalan Pranti Sedati Sidoarjo.

Bersama terdakwaAminullah, keduanya dinyatakan bersalah atas kepemilikan 12 kilogram ganja yang diselundupkan lewat jasa pos.

Ketiga terdakwa menjalani sidang di Ruang Sari Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, Selasa (14/8/2018).

Susi Pudjiastuti Ajak Mahasiswa & Masyarakat Malang Menghadap ke Laut Tanggal 19 Agustus 2018

Setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyo Priono meminta ketiganya untuk membacakan surat pembelaan.

Ketiga terdakwa tersebut membacakan dua surat pembelaan.

Terdakwa Aminullah membacakan pembelaan untuk dirinya, sedangkan Wahyudi membacakan pembelaan untuk dirinya sekaligus istrinya Ayuk.

Dalam surat pembelaan ketiganya, mereka mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Kami memang bersalah dan menyesal. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kami," kata Wahyudi di depan majelis hakim.

Aksi Pembobol Rumah di Surabaya, Pura-pura Minta Minum hingga Congkel Pintu Pakai Besi Beton Neser

Setelah mendengarkan pledoi, Hakim Anton memutuskan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, Hakim Anton menyatakan jika ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Ketiganya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Tak hanya itu, ketiganya juga harus dikenakan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Anton.

Hal yang memberatkan ketiganya adalah perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Vonis yang dijatuhkan ketiganya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati.

Pada sidang sebelumnya, Putu menuntut ketiganya dengan tuntutan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Ikhlas Terima Kabar Sang Putri Meninggal di Jerman, Ibunda Shinta Mengaku Kehabisan Air Mata

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Wahyudi dan Ayuk, Patni Ladirto Polanda, memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Ia menganggap kliennya Ayuk harusnya dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Sebab dalam perkara ini, Ayuk disebutnya sebagai korban dari bisnis yang dijalankan oleh suaminya, Wahyudi.

"Terdakwa Ayuk hanyalah seorang istri yang mengikuti kata suaminya. Seharusnya majelis meringankan hukuman Yayuk," kata Patni.

JPU sendiri juga mengaku akan memikirkan vonis tersebut.

Anneesha Atheera, Putri Sandiaga Uno yang Sempat Dijodohkan dengan Putra Ahok, Lihat Foto-fotonya!

Diberitakan sebelumnya, Aminullah, Wahyudi dan Yayuk ditangkap tim BNNP Jatim pada 2 Maret 2018.

Pertama, petugas menangkap Aminullah, yang bertugas sebagai kurir dan hendak mengambil ganja yang diselundupkan dalam kemasan kopi di kantor pos.

Dari penangkapan Aminulloh, petugas mengamankan dua kardus paket berisi ganja.

Kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi.

Setiap bungkus kopi berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5,010 gram sehingga total keseluruhan 12,240 kilogram ganja.

Kisah Kematian Wanita Tuban Saat Bersama Pria Bukan Suami di Tengah Sawah, Polisi Ungkap Penyebabnya

Setelah menangkap Aminullah, pada hari yang sama, tim BNNP menggerebek kediaman Wahyudi di Tambaksawah, Sidoarjo.

Sebab, berdasarkan pengakuan Aminullah, ganja yang hendak ia ambil itu adalah milik Wahyudi.

Belakangan terungkap jika Wahyudi sebagai otak dari peredaran ganja itu.

Ia mendapatkan pasokan ganja dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi.

Sedangkan Ayuk, istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa memberikan KTP nya untuk mengambil barang.

KTP tersebut rupanya memiliki nama serta alamat fiktif.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved