Begini Kronologi Pembocoran Soal UNBK di SMPN5 54 Surabaya Versi Mantan Kepsek
Keny Ervianti, Mantan Kepala SMPN 54 beberkan kronologi aksi pembocoran soal UNBK di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/8/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keny Ervianti, Mantan Kepala SMPN 54 beberkan kronologi aksi pembocoran soal UNBK di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/8/2018).
Menurutnya, soal dari UNBK itu dikirimkan ke pria bernama Budi dan Bayu, pengajar di LBB pribady milik Keny yang kini sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi tiga sesi ada tujuh anak yang saya pindah, mereka semua anak dari komite sekolah, dan itu atas inisiatif saya pribadi tanpa sepengetahuan komite,” bebernya dihadapan ketua majelis Sifa’urosidin.
Tujuh anak jalani sesi pindahan supaya bisa mendapatkan durasi belajar lebih lama.
(Terjerat Kasus Pembocoran Soal UNBK, Mantan Kepala SMP 54 Beberkan Usahanya Memajukan Sekolah)
Namun, perpindahan sesi itu sudah dia lakukan sebulan sebelum UNBK dilaksanakan.
“Yang mengatur perpindahan sesi yaitu Pak Teguh lalu Saya memanggil Pak Imam, bisa tidak kira-kira untuk memfoto soal tersebut,” jelasnya.
Nyatanya jawaban yang akan diperoleh dari UNBK itu belum tentu benar.
“Lha wong belum tentu benar, kenapa ibu lakukan demikian,” ujar hakim Sifa’urrosidin.
Sementara itu, Imam Sutiono yang juga staf IT sekolah awalnya bermaksud menolak permintaan untuk membocorkan soal.
Namun karena atasannya yang meminta, dia tak bisa menolak.
“Saya dimintai untuk memfoto soal saya takut, karena atasan akhirnya saya mengiyakan,” lanjutnya.
(Abu Rizal Maulana Ikut Latihan Perdana Persebaya Meski Besok Sidang Skripsi)
(Jangan Cuci Daging Kurban di Sungai, Ini Bahaya yang Bakalan Muncul)
Sedangkan Teguh ditugasi mengubah sesi Daftar Nama Tetap peserta UNBK.
Oleh karenanya mereka dijerat pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mereka akan menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.
(Terjerat Kasus Pembocoran Soal UNBK, Mantan Kepala SMP 54 Beberkan Usahanya Memajukan Sekolah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-kasus-kebocoran-soal-unbk-smpn-54-surabaya_20180820_194510.jpg)