Meski Capaian Masih Jauh dari Ideal, Pemkot Malang Pilih Pertahankan daripada Memperluas RTH

Fokus kerja Pemkot saat ini adalah mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) yang masih ada.

Penulis: Benni Indo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Benni Indo
RUANG TERBUKA HIJAU - Alun-alun Merdeka Malang yang merupakan ruang terbuka hijau publik. Pemkot Malang memilih untuk mempertahankan RTH yang sudah ada, alih-alih memperluas cakupan wilayah untuk mencapai angka ideal 30 persen. Saat ini, luas RTH di Kota Malang mencapai 17 persen dari luas wilayah Kota Malang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Malang masih belum berencana menambah jumlah ruang terbuka hijau.
  • Wali Kota cukup yakin bahwa luasan RTH saat ini sudah mendekati ideal.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hingga kini, Pemkot Malang masih belum berencana menambah jumlah ruang terbuka hijau.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, fokus kerja saat ini adalah mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) yang masih ada.

Baca juga: Setahun Jualan Video Asusila, Pasangan Asal Kediri Ditangkap saat Bikin Konten Baru di Tulungagung

Pemkot Malang telah melayangkan Ranperda RTH ke DPRD Kota Malang.

Ranperda tersebut diharapkan bisa segara diselesaikan agar pijakan hukum untuk mempertahankan RTH semakin kuat.

Ia menyebut, Ranperda RTH kali ini merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tujuannya untuk menjaga fungsi RTH agar tetap bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Kami butuh dasar hukum yang kuat supaya tidak terjadi alih fungsi," ujar Wahyu, Kamis (16/4/2026).

"Kalau penambahan secara besar mungkin tidak. Fokus kami mengelola dan mengamankan yang sudah ada," imbuhnya.

Namun begitu, Wahyu cukup yakin bahwa luasan RTH saat ini sudah mendekati ideal.

Sedangkan data dari DLH sendiri menyebut, ada penyusutan RT dari angka 12 persen ke 9 persen.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024, target RTH publik dan privat ditetapkan 920 hektare.

Berdasarkan data terbaru tahun 2026, luasan RTH di Kota Malang diperkirakan berada di angka 17 persen dari total luas wilayah. 

Angka tersebut masih berada di bawah target ideal Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang tersebut menyebut, cakupan RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri atas RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved