Terungkap, Kasek SMP Negeri di Surabaya ini Rela Curi Soal Ujian UNBK Demi Balas Jasa ke Komite
Kasek SMP Negeri di Surabaya ini rela mencuri soal ujian UNBK demi balas jasa ke komite sekolah akhirnya terungkap.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara kasus IT yakni membobol server untuk menyambung link antara komputer yang digunakan siswa peserta ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dengan komputer yang menjerat tiga terdakwa yakni mantan Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati, dan dua teknisi Imam Soetiono serta Teguh Kartono berlanjut.
Terdakwa Keny Erviati pun mengakui bahwa dia yang menyuruh dua teknisinya itu mencuri soal.
Dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (20/8/2018) majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin memanggil mereka untuk pemeriksaan terdakwa.
• Tiap Bulan Rutin Setubuhi Pacarnya yang Siswi SMA di Villa, Irsa Ganti Rasakan Pengap Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar mencecar tiga terdakwa dengan pertanyaan seputar kasus ini.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, Keny mengaku bahwa dia memang mengubah sesi (tempat duduk dan mata pelajaran) tujuh anak dari daftar nama peserta UNBK.
“Jadi di sesi itu ada tujuh anak yang saya pindah. Mereka semua anak dari komite sekolah, dan itu atas inisiatif saya pribadi tanpa sepengetahuan komite,” terangnya.
Maksud dari pemindahaan sesi itu, terdakwa mengaku supaya anak bisa mendapatkan durasi belajar lebih lama. Namun, perpindahan sesi itu sudah dia lakukan sebulan sebelum UNBK dilaksanakan.
• Polres Kediri Kena OTT Tim Saber Pungli, Deretan Motor Antre SIM Langsung Sepi Berbalut Spanduk Calo
“Yang mengatur perpindahan sesi Pak Teguh, lalu saya memanggil Pak Imam, bisa tidak kira-kira untuk memfoto soal itu,” jelasnya.
Tak diduga, jawaban yang akan diperoleh dari UNBK itu belum tentu benar. Majelis hakim menyayangkan perbuatan terdakwa ini.
“Lha belum tentu benar, kenapa ibu lakukan demikian,” terang ketua majelis Sifa’urrosidin.
Perbuatan nekat dari Keny sendiri atas dasar balas budi kepada komite yang telah membantunya selama menjabat kepala sekolah. Karena komite menilai sejak di bawah naungannya, sekolah itu lebih maju dibandingkan sebelumnya.
“Keadaan sekolah hanya punya keuangan Rp 2,3 juta dan kondisi porak poranda. Komite bilang akan bantu saya. Saya mendapat tekanan dari dalam karena banyak yang menolak kepemimpinan saya,” urainya.
• Blak-blakan Bicara Soal Pilpres, Inilah Pilihan Politik dan Calon yang Didukung La Nyalla Mattalitti
Dia juga menegaskan, sebenarnya sudah lama ingin mengundurkan diri menjadi kepala sekolah. Namun dia selalu di back up komite.
Makanya, dari bantuan komite ini, dia juga membantu memindah sesi untuk UNBK itu tanpa sepengatahuan komite.
“Demi Allah, saya tidak meminta imbalan apapun kepada komite,” terangnya.
Kepala sekolah yang menjabat sejak September 2017 ini membeberkan kronologi kejadian yang menimpa SMPN 54 itu.
Fakta dari pengakuan, soal dari UNBK itu dilimpahkan kepada orang yang bernama Budi dan Bayu (DPO) yang merupakan pengajar di LBB milik Keny pribadi. Hasil jawaban ini lalu dikembalikan ke Keny, agar segera diisi Imam lewat komputernya.
“Saya awalnya tak mau ketika disuruh Bu Keny. Namun karena yang menyuruh pimpinan, ya mau tak mau saya lakukan,” tambah Imam Soetiono.
• Mulai 2019, Khofifah Pastikan Pendidikan SMA/SMK Negeri dan Swasta di Jatim Gratis
Sebelumnya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan diketahui, pada Kamis tanggal 26 April 2018 saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali, dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.
Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi whatsapp dimana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.
Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.
• Racik Sendiri Beri Pemutih Pakaian dan Pengawet, Begini Pengakuan Miris Penjual Miras Maut di Gresik
Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut adalah sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.
Bahwa terdakwa, saksi Imam Soetiono (dalam dakwaan terpisah) dan saksi Ach Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tidak mempunyai hak atau tidak berwenang mengakses komputer atau sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya. (Surya/Sda)