Tiga Alasan MUI Membolehkan Penggunaan Vaksin MR, Satu di Antaranya Kondisi Keterpaksaan
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Editor:
Dwi Prastika
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR
Halaman 2 dari 2