Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Raya Idul Adha

Diberi Rp 11 Juta Buat Beli Hewan Kurban, Malah Dipakai Inves Saham, Padahal Sapi Datang ke Masjid

Sapi yang dibeli untuk kurban telah datang ke masjid, tapi uang belasan juta tak diserahkan, malah dipakai untuk investasi, akibatnya ...

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Diah menutupi wajahnya menggunakan jilbab saat polisi merilis kasus penipuan yang dilakukannya di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sambil menunduk, Diah Ayu Sulistyarini (49), terus menutup wajahnya menggunakan jilbab saat petugas menggelandangnya di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/8/2018).

Warga Jl Diponegoro, Kabupaten Tulungagung, malu saat sejumlah wartawan hendak mengambil gambarnya.

Diah ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar Kota saat malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Selasa (22/8/2018).

Perempuan berperawakan kurus ini menipu RR, warga Sananwetan, Kota Blitar. Diah menghabiskan uang milik RR untuk membeli hewan kurban sebesar Rp 11 juta.

"Pelaku menawarkan ke korban hewan kurban berupa sapi. Tapi setelah dikasih uang, ternyata pelaku memakai uang korban untuk kepentingan pribadinya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Kasus penipuan itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada 13 Agustus 2018. Awalnya, pelaku ingin menawarkan paket ibadah umrah ke korban. Tapi, saat itu, korban belum tertarik ikut umrah.

Lalu, karena momen Idul Adha, pelaku mencoba menawarkan hewan kurban ke korban.

Korban tertarik dengan tawaran hewan kurban. Korban memang berencana membeli sapi untuk hewan kurban. Pelaku menawarkan sapi kepada korban dengan harga Rp 20 juta.

Korban setuju dengan harga itu. Pelaku meminta uang muka Rp 1 juta ke korban.

Pada 16 Agustus 2018, pelaku datang lagi ke rumah korban untuk meminta uang kekurangan pembelian sapi. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 11 juta ke pelaku.

Sedangkan uang kekurangan pembelian sapi, sebesar Rp 8 juta, akan dilunasi saat sapi dikirim ke korban.

Pelaku juga mengajak korban untuk melihat sapi yang akan dibeli ke pedagang sapi di wilayah Kanigoro. Korban merasa cocok dengan sapi yang ditawarkan korban.

Pelaku berjanji sapi akan dikirim ke korban pada malam takbiran. Korban meminta pelaku mengirim sapi ke Masjid Syuhada Haji, Kota Blitar.

Saat hari pengiriman sapi, korban datang ke Masjid Syuhada Haji dan bertemu pelaku. Korban menyerahkan uang kekurangan pembelian sapi sebesar Rp 8 juta ke pelaku. Sapi yang dipesan korban juga sudah datang di masjid.

Setelah memastikan sapi sudah datang, korban pulang ke rumah. Saat berada di rumah, korban dihubungi pedagang sapi.

Pedagang sapi menyampaikan kalau pelaku tidak mau menyerahkan uang pembelian sapi. Lalu, korban kembali lagi ke masjid.

Dari situ akhirnya terbongkar penipuan yang dilakukan pelaku. Ternyata pelaku belum membayarkan uang ke pedagang sapi.

Termasuk uang Rp 11 juta yang sudah dibayarkan korban ke pelaku lebih awal. Pelaku hanya menyerahkan uang muka Rp 1 juta ke pedagang sapi.

"Korban akhirnya mengeluarkan uang lagi Rp 11 juta untuk membeli sapi. Sedangkan uang Rp 11 juta yang diberikan di awal, dipakai oleh pelaku tanpa izin ke korban," kata AKP Heri Sugiono.

Diah mengakui semua perbuatannya. Dia memang menggunakan uang korban untuk membeli sapi untuk kepentingan pribadinya.

Tapi, dia mengaku tidak punya niat menipu korban. Uang Rp 11 juta dari korban itu dia pakai untuk investasi saham.

Awalnya, dia memperkirakan investasi sahamnya akan cair sebelum sapi dikirim. Ternyata, sampai sapi dikirim, uang dari investasi sahamnya tidak kunjung cair.

"Saya pakai uangnya untuk investasi saham. Saya mengira dua tiga hari setelah investasi saham, uangnya cair, bisa untuk mengganti uang korban. Ternyata sampai sekarang uangnya tidak cair," katanya. (Surya/Sha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved